Dalam rangka menyempurnakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024[1] pada tanggal 25 Agustus 2024. Peraturan ini merupakan revisi atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dengan tujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait persyaratan dan mekanisme pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Latar belakang
Pemilihan umum Bupati Kolaka Timur 2014 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029.[2]
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Keputusan Nomor 532 Tahun 2024 yang mengatur secara teknis mengenai jumlah dan persyaratan dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon perseorangan dalam Pilkada serentak tahun 2024. Namun, peraturan ini telah dicabut dan digantikan oleh Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024.[4]
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur adalah sebagai berikut.
Proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur untuk Pilkada 2024 resmi dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024[16]. Pasangan Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir menjadi yang pertama mendaftarkan diri pada tanggal 28 Agustus 2024.[17]
Proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur untuk Pilkada 2024 telah selesai. Pada tanggal 28 Agustus 2024, KPU setempat menerima pendaftaran dari dua pasangan, yaitu Dalle-Suhaemi dan Azis-Yosep. Kedua pasangan calon beserta tim pendukungnya tiba di kantor KPU[13] dengan selisih waktu beberapa jam. Ketua KPU Kolaka Timur, Anhar, S.Sos,[18] menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif para calon dalam pesta demokrasi ini. Setelah dilakukan verifikasi berkas, kedua pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan selanjutnya akan mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan.
Diusung oleh Partai
Dalam konferensi pers setelah pendaftaran, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur, Dalle[11]-Suhaemi dan Aziz[7]-Yosep, menyampaikan pidato kampanye mereka. Dalle-Suhaemi yang diusung oleh Partai Gerindra dan Demokrat[13], menyatakan keyakinannya untuk membawa perubahan positif bagi masyarakat Kolaka Timur. Gerindra Kolaka Timur (Koltim) bersatu dalam satu komando untuk memenangkan H. Dalle Efendi dan Suhaemi Nasir sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur periode 2025-2030. Ketua DPC Partai Gerindra Koltim,[19]Amiruddin Massang SE,[20] menegaskan bahwa seluruh kader,[21] mulai dari tingkat DPC hingga ranting dan anak ranting, harus menyelaraskan langkah untuk mendukung pasangan calon dari Partai Gerindra. Dengan komando yang tegas, Partai Gerindra Koltim menyatukan suara dalam satu arah dan tujuan untuk memastikan kemenangan Dalle Efendi dan Suhaemi Nasir pada pilkada mendatang.[22]
Di sisi lain, Abdul Aziz, petahana yang didukung oleh Partai Nasdem, PAN, dan PSI[7], bersama dengan pasangannya Yosep, berkomitmen untuk melanjutkan program-program pembangunan yang telah berjalan. Kedua pasangan calon ini akan bersaing ketat untuk mendapatkan dukungan masyarakat, dengan masing-masing memiliki basis massa yang kuat. Menjelang Pilkada Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis bertemu dengan Yosep Sahaka,[23] yang diusung oleh Partai Golkar sebagai calon wakil Bupati. Pertemuan ini menjadi salah satu langkah penting dalam dinamika politik Koltim, di mana berbagai pihak tengah mempersiapkan diri untuk kontestasi yang akan datang. Dengan dukungan kuat dari Golkar, Yosep Sahaka dipandang sebagai salah satu kandidat potensial,[24] sementara pertemuan dengan Abdul Azis memperlihatkan adanya potensi koalisi dan aliansi yang dapat memengaruhi peta kekuatan politik di Pilkada Koltim.
Penghitungan dan hasil
s • bRingkasan hasil pemilihan umum Bupati Kolaka Timur 27 November 2024
Calon
Pasangan
Koalisi
Suara
Persentase
TBA
TBA
TBA
TBA
TBA
TBA
TBA
TBA
TBA
TBA
TBA
TBA
Total
TBA
100%
Data Pemilih Disabilitas
Pemilih disabilitas laki-laki
TBA
TBA
Pemilih disabilitas perempuan
TBA
TBA
Jumlah seluruh pemilih disabilitas
TBA
100%
Pemilih disabilitas laki-laki yang menggunakan hak pilih
TBA
TBA
Pemilih disabilitas perempuan yang menggunakan hak pilih
TBA
TBA
Jumlah seluruh pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih
TBA
100%
Data Penggunaan Surat Suara
Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak/atau keliru coblos
TBA
TBA
Jumlah surat suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat suara cadangan
TBA
TBA
Jumlah surat suara yang digunakan
TBA
TBA
Jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan
TBA
100%
Data Pengguna Hak Pilih
Pengguna hak pilih dalam DPT laki-laki
TBA
TBA
Pengguna hak pilih dalam DPT perempuan
TBA
TBA
Jumlah pengguna hak pilih dalam DPT
TBA
100%
Pengguna hak pilih dalam DPPh laki-laki
TBA
TBA
Pengguna hak pilih dalam DPPh perempuan
TBA
TBA
Jumlah pengguna hak pilih dalam DPPh
TBA
100%
Pengguna hak pilih dalam DPTb laki-laki
TBA
TBA
Pengguna hak pilih dalam DPTb perempuan
TBA
TBA
Jumlah pengguna hak pilih dalam DPTb
TBA
100%
Pengguna hak pilih laki-laki (DPT laki-laki + DPPh laki-laki + DPTb laki-laki)
TBA
TBA
Pengguna hak pilih perempuan (DPT perempuan + DPPh perempuan + DPTb perempuan)
TBA
TBA
Jumlah pengguna hak pilih (pengguna hak pilih DPT + pengguna hak pilih DPPh + pengguna hak pilih DPTb)
TBA
100%
Rincian Perolehan Suara
Suara sah
TBA
TBA
Suara tidak sah
TBA
TBA
Suara sah dan tidak sah
TBA
100%
Pengguna Hak Pilih & Golput
Pengguna hak pilih
TBA
TBA
Pemilih golput
TBA
TBA
Pemilih terdaftar
TBA
100%
Data Pemilih
Pemilih laki-laki yang pindah memilih/DPPh laki-laki
TBA
TBA
Pemilih perempuan yang pindah memilih/DPPh perempuan
Pemilih perempuan (DPT perempuan + DPPh perempuan + DPTb perempuan)
TBA
TBA
Jumlah pemilih (DPT + DPPh + DPTb)
TBA
100%
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur
Referensi
^author, Admin (2024-08-25). "Peraturan Komisi Pemilihan Umum". Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 14 (Nomor 10 Tahun 2024): 14.