Pemilihan umum Bupati Poso 2024, umumnya disingkat menjadi Pilkada Poso 2024 atau Pilbup Poso 2024, akan dilaksanakan pada 27 November 2024 dalam rangka memilih Bupati dan Wakil Bupati Poso untuk periode 2024-2029. Pemilihan ini diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian pilkada serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Sistem pemilihan
Pemilihan di Poso ini, sama seperti pemilihan kepala daerah serentak lainnya di seluruh Indonesia pada tahun 2024, mengikuti sistem pemenang undi terbanyak (first-past-the-post), yaitu pasangan calon dengan suara terbanyak akan memenangkan pemilihan, meskipun mereka tidak memenangkan mayoritas suara. Apabila hanya ada satu pasangan calon yang ditetapkan untuk maju (tanpa lawan), mereka masih diharuskan memenangkan suara mayoritas melawan opsi "kotak kosong". Jika pasangan calon gagal melakukannya, pemilihan akan diulang pada lain waktu.
Pencalonan
Menurut Undang-Undang Pemilihan Umum Tahun 2017, agar dapat berpartisipasi dalam pemilihan, pasangan calon diwajibkan untuk mendapatkan dukungan dari suatu partai politik atau koalisi partai politik dengan jumlah 6 kursi di DPRD Kabupaten Poso. Karena berhasil merebut 7 kursi di DPRD pasca pemilihan umum legislatif 2024, Partai Demokrat adalah satu-satunya partai yang dapat mengusung calon tanpa membentuk koalisi dengan partai lain. Pasangan calon juga dapat memilih cara alternatif, yaitu dengan mengumpulkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, KPU mengeluarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan kepala daerah. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau koalisi partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten tersebut. Di Kabupaten Poso, akumulasi suara sah berjumlah 134.925 dari total DPT sebanyak 178.999 jiwa,[1] sehingga partai politik atau koalisi partai politik harus meraup total 10% atau 13.493 suara sah agar dapat mengusung pasangan calon.
Peta politik
Pasca pemilu legislatif 2024, ada sembilan partai yang mendapatkan kursi di DPRD Poso:[2]
Berikut adalah individu-individu yang secara publik namanya sering disebut-disebut sebagai calon potensial, baik itu dengan cara menyatakan keinginan mereka untuk mencalonkan diri secara terbuka, atau dianggap sebagai calon potensial oleh media:
Pada hari perdana pendaftaran, 27 Agustus 2024, Verna Inkiriwang dan Suharto Kandar menjadi pasangan calon pertama yang mendaftar di gedung KPU Kabupaten Poso. Awalnya, mereka diusung oleh koalisi Partai Demokrat, Golkar, dan Perindo.[6] Namun, pihak KPU mengembalikan berkas mereka karena surat kesepakatan dukungan dari Partai Perindo tidak ditandatangani oleh Ketua DPC Perindo Poso, Sony Liston Kapito.[7] Perindo kemudian dikeluarkan dari koalisi pengusung,[8] dan berkas Verna–Suharto akhirnya dinyatakan lengkap pada hari terakhir pendaftaran.[9]
Pada hari kedua pendaftaran, yaitu 28 Agustus 2024, pasangan calon Darmin Sigilipu dan Samsinar Z. Moga mendaftarkan diri di gedung KPU Kabupaten Poso.[11][12] Mereka diusung oleh koalisi Partai NasDem, PAN, serta PSI.[13] Pendaftaran mereka dinyatakan memenuhi syarat kelengkapan dan diterima oleh KPU.[14]
Pada siang hari terakhir pendaftaran, yaitu 29 Agustus 2024, pasangan calon Lukky Semen dan Nasruddin L. Midu mendaftarkan diri di gedung KPU Kabupaten Poso. Meski sempat terkendala terkait kelengkapan berkas (surat B1 KWK dukungan PKB tertinggal di Kota Palu), berkas keduanya akhirnya dinyatakan lengkap dan diterima.[15]
Pasangan calon Sony Liston Kapito dan Yusuf Al-Kaffi mendaftar pada malam hari terakhir pendaftaran di gedung KPU Kabupaten Poso. Keduanya diusung oleh koalisi Partai Perindo, PKS, PPP, serta Hanura. Berkas pendaftaran mereka kemudian dinyatakan lengkap.[16]