Pemilihan umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024 merupakan ajang kontestasi politik yang diselenggarakan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2025–2030. Pemilihan ini dilaksanakan pada 27 November 2024, bersamaan dengan pemilihan kepala daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.[1] Pemilihan ini merupakan pemilihan gubernur keempat yang diselenggarakan di Kalimantan Barat, setelah pemilihan tahun 2007 dan 2012 yang keduanya dimenangkan oleh pasangan Cornelis dan Christiandy Sanjaya, serta pemilihan tahun 2018 yang dimenangkan oleh pasangan Sutarmidji dan Ria Norsan. Dikarenakan kebijakan pilkada serentak secara nasional, penyelenggarakan pemilihan gubernur di Kalimantan Barat ditunda ke tahun 2024, sehingga saat mengakhiri jabatannya pada 5 September 2023, Sutarmidji digantikan oleh Penjabat Gubernur Harisson. Syarat ambang batas pencalonanHasil pemilihan umum legislatif 2024 di Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan 10 partai politik dengan jumlah 65 kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Barat, 13 kursi dari 65 kursi. Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan.[2] DPT di Provinsi Kalimantan Barat adalah 3.958.561 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (19,20%), Partai NasDem (13,62%), Partai Golkar (12,97%), Partai Gerindra (12,04%), dan Partai Demokrat (9,43%). Berikut ini perolehan suara dan kursi DPRD Provinsi Kalimantan Barat hasil Pemilu 2024.[6][7]
Pasangan CalonKandidat dari Koalisi Kalbar Maju
Kandidat dari Koalisi NKRI
Kandidat dari Koalisi Kalbar Bahagia
Hasil resmi
Lihat pulaReferensi
Pranala luar
|