Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 8 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan jumlah 30 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 6 kursi dari 30 kursi. Hanya Partai Amanat Nasional yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah 174.465 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, hanya PAN (46,89%) dan Partai Golkar (10,19%) yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.
Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur hasil Pemilu 2024.
"Terwujudnya Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sejahtera, Adil, Mandiri, Unggul, Demokratis, dan Agamais (SAMUDRA) Bangkit."
"Membangun Bersama Rakyat untuk Sejahtera dan Bahagia."
Misi
Misi
Mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan adil.
Memantapkan tata kelola pemerintahan yang tangkas dan dinamis melalui transformasi digital untuk mewujudkan birokrasi produktif dan kemudahan berusaha.
Mewujudkan transformasi sosial dan ketahanan sosial budaya untuk masyarakat yang unggul dan berdaya saing.
Mewujudkan kehidupan yang demokratis.
Menghadirkan kehidupan beragama yang harmoni dan berbudaya luhur.
Membangkitkan perekonomian daerah melalui optimalisasi pembangunan ekonomi kerakyatan yang didukung oleh penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi (iptekin) yang berbasis agrobisnis dan agroindustri melalui pemberdayaan UKM dan IKM.
Peningkatan infrastruktur dasar guna terwujudnya konektivitas antarwilayah.
Memperkokoh struktur ekonomi daerah serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Mewujudkan sumber daya manusia yang berdaya saing dan tata kelola pemerintahan yang kredibel.