Kabupaten Cirebon memiliki kepala pemerintahan yang dijabat oleh bupati. Bupati mulanya dipilih melalui sidang di parlemen sebelum akhirnya pemilihan umum pertama digelar pada 2008. Bupati saat itu, Dedi Supardi menjadi bupati pertama yang berhasil memenangkan kontestasi pilkada. Kemudian, disusul oleh Sunjaya Purwadi Sastra yang terpilih sebagai bupati pada 2013. Sunjaya terpilih kedua kalinya pada tahun 2018, namun terkena kasus korupsi sebelum dilatik sehingga jabatan bupati diberikan kepada wakil bupati terpilih Imron Rosyadi. Selanjutnya pada masa transisi pergantian bupati; Pemerintah Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri menunjuk Wahyu Mijaya sebagai Penjabat Bupati hingga 2024 jika diperpanjang pada periode 2024 sampai dengan Pemilihan Umum Bupati Cirebon 2024.
Syarat ambang batas Pencalonan
Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Cirebon terdapat 7 partai politik dengan jumlah 50 Kursi di DPRD Kabupaten Cirebon[2]. Aturan awalnya sesuai UU Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Cirebon, sekitar 10 kursi dari 50 kursi, hanya PDIP yang dapat mengajukan pasangan calon tanpa melakukan kerjasama dengan partai politik lainnya karena mempunyai 13 kursi di DPRD Kabupaten Cirebon.
Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[3] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024[4]. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di Kabupaten Cirebon adalah sekitar 1,7 juta jiwa, sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota.[5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 6 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (22,57%), PKB (18,68%), Partai Gerindra (12,96%), Partai Golkar (10,83%), PKS (9,78%), dan Partai NasDem (9,35%).[6]
Pasangan Imron Rosyadi dan Agus Kurniawan Budiman, kandidat dari PDIP dan NasDem, mendaftar pada hari pertama 27 Agustus2024, pukul 13.54 WIB[14].
Pasangan Wahyu Tjiptaningsih dan Solichin, kandidat dari Koalisi Cirebon Maju Sejahtera, mendaftar pada hari terakhir 29 Agustus2024, pukul 12.49 WIB[15].
Pasangan Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana, kandidat dari PKB dan Golkar, mendaftar pada hari terakhir 29 Agustus2024, pukul 18.04 WIB, walaupun sempat di skorsing hingga pukul 20.00 WIB[16].
Pasangan Rahmat Hidayat dan Imam Saputra, kandidat dari partai non-parlemen, mendaftar pada hari terakhir 29 Agustus2024, pukul 22.17 WIB[17]
Jajak Pendapat
Berikut ini merupakan jajak pendapat terkait pemilihan umum Bupati Cirebon 2024. Para politisi yang ada pada jajak pendapat disaring berdasarkan popularitas dan posisinya di partai, serta nama-nama potensial yang kelak dicalonkan sebagai kandidat pada pemilihan umum.
Redaksi Rakyat Cirebon melakukan survei Pemilu Rakyat 2024 usai proses pendaftaran di KPU. Survei dilakukan untuk mengukur tingkat popularitas dan elektabilitas kandidat yang akan bertarung di pilkada Kabupaten Cirebon 2024. Ada tiga pertanyaan yang diajukan. Pertama, apakah anda tahu pilkada digelar tahun ini? Kedua, pasangan mana yang anda ketahui akan mencalonkan jadi bupati pada Pilkada 2024. Ketiga, jika Pilkada 2024 digelar hari ini, pasangan mana yang akan anda pilih?[22]
Berikut adalah Jadwal dan Tahapan Pemilu kepala Daerah yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.[23]
Jadwal
Tahapan
26 Januari 2023
Perencanaan Program dan Anggaran
18 November 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksaan Pemilihan
17 April - 5 November 2023
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Tata Kelola Pemerintahan, Transformasi Birokrasi, dan Pelayanan Publik yang Bersih dan Inklusif[26]
TBA
N
P
N
P
N
P
N
P
Maskot Pemilu
Pada 5 Juni2024 KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon. Pada kesempatan tersebut diluncurkan Maskot Pilkada Kabupaten Cirebon yakni “Cima dan Cimi” yang merupakan akronim dari Cirebon Memanggil dan Cirebon Memilih. Selain itu diluncurkan juga Jingle Pilkada yang berjudul “Pilkada Cirebon Katon Bebarengan” yang merupakan hasil dari sayembara yang telah dilaksanakan.[27]
Cima dan Cimi adalah sepasang udang laki-laki dan perempuan yang menjadi maskot Pemilihan Bupati dan Wakil BupatiCirebon tahun 2024. Cima merupakan singkatan dari Cirebon Memanggil, sementara Cimi adalah kependekan dari Cirebon Memilih. Akhiran Ma dan Mi juga berasal dari panggilan khas Cirebon kepada orangtua, yakni mama yang berarti ayah dan mimi yang berarti ibu.
Dipilihnya udang sebagai maskot Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 tak lepas dari aspek sejarah dan filosofis. Cirebon yang berasal dari kata Cai yang berarti air dan Rebon yang merujuk pada jenis udang kecil, merupakan penemuan kuliner luar biasa oleh Pangeran Walangsungsang, pendiri Cirebon, pada abad ke-14.
Bahan penyedap makanan yang hari ini dikenal sebagai terasi dahulu hanya bisa dinikmati kaum ningrat. Namun kini terasi bisa dinikmati semua kalangan. Begitupun dengan demokrasi dalam pemilihan pemimpin. Kini, memilih pemimpin bukan hanya urusan elit. Semua orang bisa terlibat dalam demokrasi melalui pemilihan kepala daerah dengan kedudukan yang sama. One man, one vote, one value, merupakan semboyan prinsip keterwakilan yang setara dalam memilih terasi menginspirasi demokrasi.[28]
Anggota KPU Kabupaten Cirebon
Daftar dibawah ini adalah nama anggota KPU Kabupaten Cirebon yang bertugas saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024 khususnya Pemilihan umum Bupati Cirebon 2024[29].
Nama
Jabatan
Divisi
Esya Karnia Puspawati
Ketua
Ketua Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga
Apendi
Anggota
Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu
Ujang Kusumah Atmawijaya
Anggota
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan
Khairil Ridwan
Anggota
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi
Masyhuri Abdul Wahid
Anggota
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia