Pemilihan umum Bupati Pasuruan 2024 |
---|
|
|
Pemilih terdaftar | 1.206.754 |
---|
Kandidat |
|
Peta persebaran suara
|
|
Pemilihan umum Bupati Pasuruan 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Pasuruan dan Wakil Bupati Pasuruan periode 2025-2030.[1]
Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasuruan tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Mantan Bupati Irsyad Yusuf tidak dapat mencalonkan diri kembali karena telah menjabat selama dua periode.
Kursi Parlemen
Perolehan Pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Pasuruan terdapat 9 partai politik dengan jumlah 50 Kursi di DPRD Kabupaten Pasuruan. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Pasuruan, 10 kursi dari 50 kursi.[2]
Calon
Deklarasi
Kandidat Nomor urut 1
Kandidat Nomor urut 2
Potensial
Kandidat
Hasil Pemilu
Lihat Pula
Referensi