Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024 (disingkat Pilgub Sumatera Utara 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Sumatera Utara periode 2024—2029.[1]
Gubernur dan Wakil Gubernur petahana, Edy Rahmayadi serta Musa Rajekshah masih dapat kembali mencalonkan diri dalam Pilgub Sumatera Utara 2024.
Kursi parlemen
Perolehan Sementara pemilihan umum legislatif 2024 di Provinsi Sumatera Utara terdapat 11 partai politik dengan jumlah 100 Kursi di DPRD Provinsi Sumatera Utara. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Sumatera Utara, 20 kursi dari 100 kursi.[2]
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, partai politik dan gabungan partai politik di Sumatera Utara dapat mengajukan calon dengan memeroleh suara sah paling sedikit 7,5%[3] dari 10.853.940 jiwa Daftar Pemilih Tetap (DPT)[4] termasuk partai-partai yang tidak lolos DPRD.