Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Pemilihan umum Wali Kota Jambi 2024

Pemilihan umum Wali Kota Jambi 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
 
Calon Maulana Abdul Rahman
Partai PAN NasDem
Wakil Diza Hazra Aljosha Andi Muhammad Guntur
Peta persebaran suara
Peta Provinsi Jambi yang menyoroti Kota Jambi
Wali Kota petahana
Sri Purwaningsih (Penjabat)

Birokrat

Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih

belum diketahui

Pemilihan umum Wali Kota Jambi 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Jambi 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Jambi periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Jambi tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Mantan Wali Kota Syarif Fasha tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Wali Kota Jambi 2024 karena telah menjabat selama dua periode dan menjadi Wali Kota Jambi pertama 2 periode berturut-turut yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

Aturan

Aturan awalnya, hanya partai politik yang memiliki 20 persen kursi atau lebih di DPRD Kota Jambi yang dapat mengajukan kandidat. Partai politik yang memiliki kursi kurang dapat mengajukan calon jika mereka telah memperoleh dukungan dari partai politik lainnya. DPRD Kota Jambi berjumlah 45 kursi sehingga partai politik yang akan mengajukan pasangan calon (paslon) harus memiliki paling sedikit 9 kursi. Hasil Pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan dari total 10 partai politik pemilik kursi di DPRD Kota Jambi tidak ada satupun partai politik yang dapat mencalonkan sendiri tanpa harus berkoalisi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Jambi adalah 451.723 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (15,4%), Partai Gerindra (13,84%), Partai NasDem (11,22%), PAN (10,54%), dan PKS (9,85%).

Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi hasil Pemilu 2024.

Urutan No. Urut Partai politik Perolehan suara Perolehan kursi Perubahan kursi (2019)
1 4 Golkar 53.038 15,40%
8 / 45
Kenaikan 4 kursi
2 2 Gerindra 47.692 13,84%
6 / 45
Penurunan 1 kursi
3 5 NasDem 38.664 11,22%
6 / 45
Kenaikan 1 kursi
4 12 PAN 36.291 10,54%
5 / 45
Kenaikan 1 kursi
5 8 PKS 33.925 9,85%
4 / 45
Penurunan 1 kursi
6 3 PDI-P 27.885 8,09%
5 / 45
Penurunan 1 kursi
7 1 PKB 27.046 7,85%
4 / 45
Kenaikan 1 kursi
8 14 Demokrat 26.012 7,55%
3 / 45
Penurunan 2 kursi
9 17 PPP 15.492 4,50%
2 / 45
Kenaikan 1 kursi
10 16 Perindo 14.720 4,27%
2 / 45
Kenaikan 1 kursi
11 15 PSI 9.068 2,63%
0 / 45
Steady
12 10 Hanura 4.574 1,33%
0 / 45
Penurunan 2 kursi
13 7 Gelora 3.758 1,09%
0 / 45
(baru)
14 13 PBB 1.796 0,52%
0 / 45
Penurunan 1 kursi
15 9 PKN 1.624 0,47%
0 / 45
(baru)
16 24 Ummat 1.137 0,33%
0 / 45
(baru)
17 6 Buruh 1.123 0,33%
0 / 45
(baru)
18 11 Garuda 633 0,18%
0 / 45
Steady

Kandidat

Maulana Diza Hazra Aljosha Abdul Rahman Andi Muhammad Guntur
Calon Wali Kota Calon Wakil Wali Kota Calon Wali Kota Calon Wakil Wali Kota
Lahir: Ligung, 14 Februari 1976
Alamat: Kota Jambi
Agama: Islam
Partai: PAN
Pendidikan Terakhir: S3 Universitas Pakuan
Lahir: Jambi, 24 Oktober 1988
Alamat: Kota Jambi
Agama: Islam
Partai: PAN
Pendidikan Terakhir: S2 Middlesex University
Lahir: Bangkinang, 27 Juli 1971
Alamat: Kota Jambi
Agama: Islam
Partai: NasDem
Pendidikan Terakhir: S1 STIE Muhammadiyah Jambi
Lahir: Jambi, 26 Juni 1976
Alamat: Jakarta Timur
Agama: Islam
Partai: PDI-P
Pendidikan Terakhir: S1 Universitas Surapati Jakarta
Wakil Wali Kota Jambi
(2018–2023)
Ketua Umum BPD HIPMI Provinsi Jambi
(2021–2024)
Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPW Partai NasDem Provinsi Jambi Ketua Ikatan Motor Indonesia Provinsi Jambi
Suara sah pemilu legislatif
201.896 / 344.478 (59%)
Kursi DPRD Kota Jambi
26 / 45 (58%)
Suara sah pemilu legislatif
114.241 / 344.478 (33%)
Kursi DPRD Kota Jambi
17 / 45 (38%)
Partai Pengusung Partai Pengusung
Golkar PAN PKS PKB Demokrat Perindo PSI PBB Gerindra NasDem PDI-P
Partai Pendukung Partai Pendukung
PPP Hanura Gelora Ummat Buruh Garuda
Visi Visi
"Mewujudkan Kota Perdagangan dan Jasa yang Bersih, Aman, Harmonis, Agamis, Inovatif dan Sejahtera." "Kota Jambi Maju, Mandiri, Prima."
Misi Misi
  1. Penguatan pengelolaan infrastruktur dan lingkungan hidup yang merata, berkualitas dan berkelanjutan.
  2. Penguatan ketertiban dan ketenteraman lingkungan serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  3. Penguatan kapasitas ekonomi perkotaan.
  4. Penguatan kualitas sumber daya manusia.
  5. Penguatan tata kelola pemerintah yang baik.
  1. Membangun masyarakat Kota Jambi yang berkualitas, agamis berbudaya, dan harmonis.
  2. Meningkatkan lapangan pekerjaan dan industri kreatif.
  3. Meningkatkan kualitas infrastruktur dan tata ruang yang menunjang pelayanan dasar dan perkonomian daerah.
  4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pendidikan, teknologi, kesehatan, kesenian, dan olahraga.
  5. Pembangunan Kota Jambi yang berorientasi untuk pemerataan ekonomi mengentaskan kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  6. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik prima dengan aparatur profesional dan berintegritas.

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ Hakim, Anil. "KPU Tetapkan DPT Kota Jambi 451.723, Pemilih Pemula Mencapai Enam Ribuan - Metro Jambi". KPU Tetapkan DPT Kota Jambi 451.723, Pemilih Pemula Mencapai Enam Ribuan - Metro Jambi. Diakses tanggal 2024-11-18. 
  4. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17. 

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya