Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Pemilihan umum Gubernur Sumatera Selatan 2024

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan 2024
Logo pemilihan umum
Logo pemilihan umum
Maskot pemilihan umum
Maskot pemilihan umum
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar6.382.739
Kehadiran pemilih4.623.856 (72,44%)
Kandidat
 
Calon Herman Deru Eddy Santana Putra Mawardi Yahya
Partai NasDem PDI-P Gerindra
Aliansi KIM Plus
Wakil Cik Ujang Riezky Aprilia R.A. Anita Noeringhati
Suara rakyat 2.220.437 1.082.241 999.141
Persentase 51,61% 25,16% 23,23%
Peta persebaran suara
Peta hasil rekapitulasi KPU Kabupaten/Kota di setiap kecamatan
Gubernur petahana
Elen Setiadi (Penjabat)

Birokrat

Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih

Herman Deru dan Cik Ujang
NasDem

Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Sumsel 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2025–2030.[1]

Pilgub Sumsel 2024 diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan pilkada seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

Suara dan Kursi DPRD

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan 12 partai politik dengan jumlah 75 kursi di DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Sumatera Selatan, 15 kursi dari 75 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Sumatera Selatan adalah 6.326.348 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 8 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (15,15%), Partai Gerindra (14,48%), PDI-P (10,97%), Partai NasDem (10,63%), Partai Demokrat (10,48%), PKB (9,67%), PAN (8,32%), dan PKS (7,83%).

Berikut ini perolehan suara dan kursi DPRD Provinsi Sumatera Selatan hasil Pemilu 2024.

Nomor
Urut
Partai
Politik
Perolehan
Suara
Perolehan
Kursi
4 Golkar 749.720 15,15% Penurunan 12
2 Gerindra 716.413 14,48% Kenaikan 11
3 PDI-P 543.067 10,97% Penurunan 9
5 NasDem 526.214 10,63% Kenaikan 10
14 Demokrat 518.680 10,48% Penurunan 8
1 PKB 478.691 9,67% Penurunan 7
12 PAN 411.711 8,32% Kenaikan 6
8 PKS 387.487 7,83% Kenaikan 7
17 PPP 192.097 3,88% Kenaikan 2
16 Perindo 116.485 2,35% Penurunan 1
10 Hanura 90.297 1,82% Penurunan 1
9 PKN 49.435 1,00% (baru) 1
15 PSI 44.158 0,89%
7 Gelora 43.951 0,89%
6 Buruh 26.707 0,54%
13 PBB 26.495 0,54%
24 Ummat 14.108 0,29%
11 Garuda 13.452 0,27%
Jumlah 4.949.168 100,00% 75

Kandidat

H. Herman Deru H. Cik Ujang Ir. H. Eddy Santana Putra, M.T. Dr. Riezky Aprilia, S.H., M.H. Ir. H. Mawardi Yahya Dr. Hj. R.A. Anita Noeringhati, S.H., M.H.
Calon Gubernur Calon Wakil Gubernur Calon Gubernur Calon Wakil Gubernur Calon Gubernur Calon Wakil Gubernur
Lahir: Sido Mulyo, 17 November 1967
Alamat: Palembang
Agama: Islam
Partai: NasDem
Pendidikan Terakhir: S2 STIE Trisna Negara
Lahir: Lebak Budi, 2 Mei 1968
Alamat: Lahat
Agama: Islam
Partai: Demokrat
Pendidikan Terakhir: S1 Universitas Sjakhyakirti
Lahir: Pangkal Pinang, 20 Januari 1957
Alamat: Palembang
Agama: Islam
Partai: Gerindra
Pendidikan Terakhir: S3 Universitas Sriwijaya
Lahir: Palembang, 18 April 1982
Alamat: Jakarta Selatan
Agama: Islam
Partai: PDI-P
Pendidikan Terakhir: S3 Universitas Padjadjaran
Lahir: Sukaraja-OKI, 2 Maret 1958
Alamat: Palembang
Agama: Islam
Partai: Gerindra
Pendidikan Terakhir: S1 Universitas Palembang
Lahir: Klaten, 28 Juli 1963
Alamat: Palembang
Agama: Islam
Partai: Golkar
Pendidikan Terakhir: S3 Unissula Semarang
Gubernur Sumatera Selatan
(2018–2023)
Bupati OKU Timur
(2005–2010, 2010–2015)
Bupati Lahat
(2018–2023)
Anggota DPR RI
(2019–2024)
Wali Kota Palembang
(2003–2008, 2008–2013)
Anggota DPR RI
(2019–2024)
Wakil Gubernur Sumatera Selatan
(2018–2023)
Bupati Ogan Ilir
(2005–2010, 2010–2015)
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan
(2019–2024)
Partai Pengusung Partai Pengusung Partai Pengusung
NasDem Demokrat PKS Perindo PDI-P Golkar Gerindra PKB PAN PPP
Hanura PKN Gelora Garuda
Partai Pendukung Partai Pendukung
PSI PBB Berkarya PRIMA
Suara sah Pemilu Legislatif 2024 Suara sah Pemilu Legislatif 2024 Suara sah Pemilu Legislatif 2024
1.548.866 / 4.949.168 (31%)
543.067 / 4.949.168 (11%)
2.745.767 / 4.949.168 (55%)
Kursi DPRD Provinsi Sumatera Selatan Kursi DPRD Provinsi Sumatera Selatan Kursi DPRD Provinsi Sumatera Selatan
26 / 75 (35%)
9 / 75 (12%)
40 / 75 (53%)
Visi:
"Sumsel Maju Terus untuk Semua."
Visi:
"Era Baru, Semangat Baru, Harapan Baru, Cerdas, Sehat, dan Sejahtera."
Visi:
"Sumsel Bangkit Bersama menuju Masyarakat Sejahtera."
Misi:
  1. Mewujudkan masyarakat Sumatera Selatan yang berkualitas, sehat, cerdas, inovatif, produktif, berakhlak, berkeadilan, dan berkeadaban melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan sumber daya manusia Sumatera Selatan yang berdaya saing.
  2. Mewujudkan ketahanan ekonomi berbasis sumber daya lokal dan berkelanjutan dalam kerangka ekonomi kerakyatan yang berkeadilan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
  3. Mewujudkan keterkaitan (nexus) yang kuat antara ketahanan pangan, ketahanan energi, dan kedaulatan air sebagai upaya mengatasi perubahan iklim.
  4. Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang terintegrasi antar-kabupaten/kota dan pelayanan dasar yang berkualitas dan ramah lingkungan.
  5. Memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja serta perlindungan sosial yang terjaga untuk menurunkan angka kemiskinan.
  6. Meningkatkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik berbasis digital menuju pelayanan publik yang berkualitas.
  7. Mewujudkan kehidupan beragama, seni, dan budaya dalam masyarakat yang menjunjung tinggi toleransi dan berorientasi pada kearifan lokal.
Misi:
  1. Mewujudkan pemerintahan Sumsel yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), terbuka, dan melayani untuk warga.
  2. Menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warga melalui jaminan kesehatan, jaminan pendidikan, membangun hunian yang layak bagi masyarakat, tersedianya transportasi publik yang nyaman dan ekonomis, serta tercipta dan tersedia lapangan pekerjaan
  3. Menciptakan sumber daya manusia yang tangguh lahir dan batin, kompeten, dan berdaya saing global dengan indeks pembangunan manusia yang baik.
  4. Menata Sumsel sesuai dengan perubahan zaman untuk mendukung kemajuan ekonomi melalui peningkatan dan keberlangsungan bidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan bidang pertambangan dan lingkungan, yang berbasis berkeadilan dan berkehidupan sosial bagi warga.
  5. Membangun Sumsel yang berbasis teknologi dan berinfrastruktur kelas dunia dengan warga yang berketuhanan, berbudaya, bergotong royong, berwawasan, toleran, partisipatif, dan inovatif.
Misi:
  1. Bangkit berobat gratis dan berkualitas dengan melaksanakan kembali program berobat gratis yang mengintegrasikan program Kartu Indonesia Sehat, BPJS, dan jaminan sosial lainnya.
  2. Bangkit pendidikan gratis dengan melaksanakan kembali program pendidikan gratis secara berkualitas, berstandar, dan terintegrasi.
  3. Bangkit investasi, pertumbuhan ekonomi, dan lapangan pekerjaan dengan membangun ekosistem industri dan kawasan-kawasan industri baru yang berfokus pada hilirisasi industri berbasis agro, bahan tambang, dan mineral, dengan konsep industri hijau dan ekonomi sirkular.
  4. Bangkit desa mandiri, pelayanan sosial, dan keagamaan dengan fasilitasi pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru masyarakat desa, dukungan anggaran fasilitas sosial, dan dan aktivitas keagamaan.
  5. Bangkit Sumsel lumbung pangan nasional dan mandiri dengan membangun dan memastikan terlaksananya sistem tata kelola dan tata niaga yang kuat dan transparan untuk produk pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan.
  6. Bangkit Sumsel lumbung energi nasional, mendorong pemanfaatan SDA yg bijak, ekonomis, efektif, dan berkelanjutan dengan prinsip-prinsip ekonomi sirkular dan bioekonomi.
  7. Bangkit olahraga, seni, dan budaya yg unggul dan berprestasi dengan kembali menjadikan Prov. Sumatera Selatan sebagai pusat penyelenggaraan kegiatan-kegiatan olahraga bertaraf nasional dan internasional serta menjadikan situs-situs Kerajaan Sriwijaya dan megalitikum di Sumsel sebagai salah satu pusat studi sejarah peradaban dunia.
  8. Bangkit reformasi birokrasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan dan pembentukan calon daerah otonomi baru.

Hasil resmi

CalonPasanganPartaiSuara%
Herman DeruCik UjangNasDem2.220.43751.62
Eddy Santana PutraRiezky ApriliaPDI-P1.082.24125.16
Mawardi YahyaAnita NoeringhatiGerindra999.14123.23
Jumlah4.301.819100.00
Suara sah4.301.81993.04
Suara tidak sah/kosong322.0376.96
Jumlah suara4.623.856100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi6.382.73972.44
Sumber: KPU Sumatera Selatan

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ Budi, Candra. "Bertambah 500 Ribu, DPT Pemilu 2024 Sumsel 6,3 Juta Orang". detiksumbagsel. Diakses tanggal 2024-08-31. 
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17. 

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya