Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Pemilihan umum Bupati Bungo 2024

Pemilihan umum Bupati Bungo 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
 
Calon Dedy Putra Jumiwan Aguza
Partai PAN NasDem
Wakil Tri Wahyu Hidayat Maidani
Peta persebaran suara
Peta Jambi yang menyoroti Kabupaten Bungo
Bupati & Wakil Bupati petahana
Mashuri dan
Safrudin Dwi Apriyanto

Demokrat

Bupati & Wakil Bupati terpilih

belum diketahui

Pemilihan umum Bupati Bungo 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Bungo periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati Bungo tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Mashuri tidak dapat mencalonkan diri kembali pada Pemilihan umum Bupati Bungo 2024 karena telah menjabat selama dua periode.

Aturan

Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bungo dengan jumlah 35 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Bungo, 7 kursi dari 35 kursi. Hanya Partai NasDem yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Bungo adalah 260.469 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai NasDem (14,52%), Partai Demokrat (13,11%), PAN (10,65%), Partai Gerindra (10,17%), dan PKB (9,43%).

Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo hasil Pemilu 2024.

Urutan No. urut Partai politik Perolehan suara Perolehan kursi Perubahan kursi (2019)
1 5 NasDem 31.097 14,52%
7 / 35
Kenaikan 3 kursi
2 14 Demokrat 28.063 13,11%
6 / 35
Kenaikan 3 kursi
3 12 PAN 22.807 10,65%
4 / 35
Steady
4 2 Gerindra 21.783 10,17%
5 / 35
Kenaikan 1 kursi
5 1 PKB 20.181 9,43%
4 / 35
Kenaikan 1 kursi
6 4 Golkar 16.027 7,49%
3 / 35
Kenaikan 2 kursi
7 3 PDI-P 15.492 7,24%
3 / 35
Steady
8 8 PKS 15.108 7,06%
1 / 35
Penurunan 3 kursi
9 17 PPP 12.404 5,79%
1 / 35
Penurunan 1 kursi
10 10 Hanura 9.163 4,28%
1 / 35
Penurunan 2 kursi
11 7 Gelora 7.160 3,34%
0 / 35
(baru)
12 24 Ummat 6.437 3,01%
0 / 35
(baru)
13 16 Perindo 5.649 2,64%
0 / 35
Penurunan 1 kursi
14 9 PKN 1.729 0,81%
0 / 35
(baru)
15 15 PSI 560 0,26%
0 / 35
Steady
16 6 Buruh 319 0,15%
0 / 35
(baru)
17 13 PBB 105 0,05%
0 / 35
Penurunan 1 kursi
18 11 Garuda 0 0%
0 / 35
Steady

Kandidat

Dedy Putra Tri Wahyu Hidayat Jumiwan Aguza Maidani
Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Lahir: Sungai Arang, 12 Desember 1972
Alamat: Kab. Bungo
Agama: Islam
Partai: PAN
Pendidikan Terakhir: S2 Universitas Jayabaya
Lahir: Sukoharjo, 8 Oktober 1983
Alamat: Kab. Bungo
Agama: Islam
Partai: PKB
Pendidikan Terakhir: SMA
Lahir: Tanjung Belit, 1 Agustus 1980
Alamat: Kab. Bungo
Agama: Islam
Partai: NasDem
Pendidikan Terakhir: S2 Universitas Batanghari
Lahir: Bedaro, 15 Mei 1985
Alamat: Kab. Bungo
Agama: Islam
Partai: Perindo
Pendidikan Terakhir: S1 Institut Agama Islam Yasni Bungo
Anggota DPRD Provinsi Jambi
(2009–2014)
Ketua DPRD Kabupaten Bungo
(2004–2009)
Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bungo
(2023–2028)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bungo
(2019–2024)
Bendahara Umum Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bungo
(2023–2028)
Suara sah pemilu legislatif
96.612 / 214.084 (45%)
Kursi DPRD Kabupaten Bungo
15 / 35 (43%)
Suara sah pemilu legislatif
117.472 / 214.084 (55%)
Kursi DPRD Kabupaten Bungo
20 / 35 (57%)
Partai Pengusung Partai Pengusung
PAN PKB Golkar PDI-P PKS Ummat PSI NasDem Demokrat Gerindra PPP Hanura Gelora Perindo PKN Buruh PBB
Visi Visi
"Mewujudkan Bungo BARU (Berkeadilan, Amanah, Religius, dan Unggul)." "Mewujudkan Bungo yang Cerdas, Sehat, dan Sejahtera Tahun 2030."
Misi Misi
  1. Melaksanakan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, adil, dan merata guna menunjang distribusi orang, barang, dan jasa.
  2. Meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis potensi unggulan.
  3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif melalui pendidikan dan kesehatan yang berkemajuan.
  4. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui inovasi dan reformasi birokrasi.
  5. Melaksanakan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan.
  6. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat berbasis kearifan lokal melalui pembangunan spiritual.
  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju manusia yang sehat dan cerdas.
  2. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui percepatan reformasi birokrasi berbasis meritokrasi.
  3. Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berfokus pada penyediaan infrastruktur pendidikan dan infrastruktur kesehatan yang memadai.
  4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
  5. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat yang berkearifan lokal berbasis potensi dusun.

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ Administrator. "Berikut Jumlah DPT Pemilu 2024 di 11 Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi - Jambi Line". Berikut Jumlah DPT Pemilu 2024 di 11 Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi - Jambi Line. Diakses tanggal 2024-09-27. 
  4. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17. 
Kembali kehalaman sebelumnya