Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Pemilihan umum Bupati Muaro Jambi 2024

Pemilihan umum Bupati Muaro Jambi 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
Peta persebaran suara
Bupati petahana
Raden Najmi (Penjabat)

Birokrat

Bupati terpilih

belum diketahui

Pemilihan umum Bupati Muaro Jambi 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Muaro Jambi 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Muaro Jambi periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati Muaro Jambi tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati dan Wakil Bupati petahana Masnah Busro dan Bambang Bayu Suseno dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Muaro Jambi 2024.

Aturan

Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Muaro Jambi dengan jumlah 40 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Muaro Jambi, 8 kursi dari 40 kursi. Tidak ada satupun partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.

No. Partai politik Jumlah kursi Perubahan (2019)
1 PAN
5 / 40
Steady
2 PPP
5 / 40
Kenaikan 2 kursi
3 PKB
5 / 40
Steady
4 Golkar
5 / 40
Steady
5 Gerindra
4 / 40
Kenaikan 1 kursi
6 PDI-P
4 / 40
Penurunan 2 kursi
7 Demokrat
4 / 40
Penurunan 1 kursi
8 NasDem
4 / 40
Kenaikan 2 kursi
9 PKS
2 / 40
Kenaikan 1 kursi
10 Perindo
2 / 40
Kenaikan 2 kursi

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Muaro Jambi adalah 313.940 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 7 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Gerindra (13,02%), PAN (11,85%), PPP (11,80%), PKB (10,97%), PDI Perjuangan (10,83%), Partai Golkar (10,54%), Partai Demokrat (10,28%).

Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi.

Hasil pemilihan umum 2024
Daerah pemilihan PKB Gerindra PDI-P Golkar NasDem Buruh Gelora PKS PKN Hanura Garuda PAN PBB Demokrat PSI Perindo PPP Ummat Jumlah suara sah
Muaro Jambi 1 5.704 7.997 1.635 4.746 3.331 38 179 1.966 130 22 0 6.562 280 6.340 38 3.336 9.598 0 51.902
Muaro Jambi 2 3.830 5.708 3.812 6.550 4.057 137 464 3.098 61 32 0 7.286 75 5.867 315 1.828 7.138 0 50.258
Muaro Jambi 3 4.348 1.559 3.757 5.220 5.708 119 150 4.836 12 19 0 4.441 897 6.077 85 2.521 4.493 0 44.242
Muaro Jambi 4 5.513 10.726 13.119 3.703 4.962 256 127 3.293 70 221 0 6.397 23 4.213 115 3.734 4.825 0 61.297
Muaro Jambi 5 7.905 6.418 4.641 6.022 360 69 180 3.413 22 159 0 4.808 268 3.097 175 407 3.319 0 41.263
Jumlah 27.300 32.408 26.964 26.241 18.418 619 1.100 16.606 295 453 0 29.494 1.543 25.594 728 11.826 29.373 0 248.962
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia[5]

Pasangan calon

Kandidat Asnawi - Sentot (ASSET)

Asnawi Rivai Supratno
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi
(2012–2017, 2017–2022)
Kepala Desa Sebapo
(2010–2016, 2016–2022)
Suara sah pemilu legislatif
54.967 / 248.962 (22%)
Kursi DPRD Kabupaten Muaro Jambi
9 / 40 (23%)
Partai Pengusung
PPP Demokrat

Kandidat Zuwanda - Sawaluddin

Zuwanda Sawaluddin
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Wakil Ketua Pengurus Himpunan Keluarga Pondok Pesantren Wali Songo Cabang Wilayah Jambi
(2021–2024)
Wiraswasta
Suara sah pemilu legislatif
45.382 / 248.962 (18%)
Kursi DPRD Kabupaten Muaro Jambi
8 / 40 (20%)
Partai Pengusung
PDI-P NasDem

Kandidat Masnah - Zulkifli

Masnah Busro Zulkifli. I
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Bupati Muaro Jambi
(2017–2022)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi
(2019–2024)
Suara sah pemilu legislatif
89.862 / 248.962 (36%)
Kursi DPRD Kabupaten Muaro Jambi
14 / 40 (35%)
Partai Pengusung
PAN Golkar Gerindra Gelora Buruh
Partai Pendukung
Ummat

Kandidat BBS - Jun Mahir

Bambang Bayu Suseno Junaidi H Mahir
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Wakil Bupati Muaro Jambi
(2017–2022)
Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Muaro Jambi
Suara sah pemilu legislatif
56.460 / 248.962 (23%)
Kursi DPRD Kabupaten Muaro Jambi
9 / 40 (23%)
Partai Pengusung
PKB PKS Perindo PSI
Partai Pendukung
PBB Hanura PKN

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ Administrator. "Berikut Jumlah DPT Pemilu 2024 di 11 Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi - Jambi Line". Berikut Jumlah DPT Pemilu 2024 di 11 Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi - Jambi Line. Diakses tanggal 2024-09-27. 
  4. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  5. ^ "Keputusan KPU Kabupaten Muaro Jambi Nomor 548 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 20-03-2024. Diakses tanggal 08-05-2024. 
Kembali kehalaman sebelumnya