Pemilihan umum Bupati Wajo 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Wajo 2024 atau Pilbup Wajo 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Wajo periode 2025–2030.[1]
Bupati petahanaAmran Mahmud dapat mencalonkan diri kembali karena telah menjabat selama dua periode.
Maskot
Wa' Bajo resmi menjadi maskot dalam pemilihan umum Bupati Wajo 2024. Hal itu diperkenalkan dalam peluncuran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo 2024 di Lapangan Merdeka Sengkang, Jl. Masjid Raya, Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Rabu 12 Juni 2024. Maskot pilkada digunakan karena merupakan sejarah lahirnya Kabupaten Wajo. Pohon bajo adalah tempat di mana orang-orang berkumpul untuk mendirikan Kerajaan Wajo dan tentunya mengedepankan filosofi dan histori dari kabupaten Wajo itu sendiri.[2]
Tahapan Pilkada
Persiapan
Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024-Sabtu, 16 November 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Wajo 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 24.912/8,5% (dari 293.077 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 8 kecamatan dari 14 kecamatan di Kabupaten Wajo. Pada masa pendaftaran terdapat dua pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Wajo dan diberikan akun Sistem Pencalonan (SILON), yakni Andi Fadillah berpasangan dengan Andi Ayoga Ghozali dan Drs. Andi Muhammad Yusuf B.M.M. berpasangan dengan Hj. Herni Jalil, S.T. Namun dua pasangan bakal calon perseorangan tersebut tidak mampu memenuhi syarat dukungan lewat pengunggahan Sistem Pencalonan (SILON) hingga pada batas akhir pendaftaran. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Wajo 2024 nihil atau tidak ada.
Daftar nama kandidat ini belumlah resmi dan final selama belum didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo pada masa tahapan pendaftaran untuk mendapatkan legitimasi. Namun daftar ini telah mendapat rekomendasi dukungan partai oleh pimpinan partai.
Nomor Urut
Kandidat Bupati
Kandidat Wakil Bupati
Partai Politik Pengusung
Kursi parlemen
Total Kursi
Persentase
Jargon
1
H. Andi Rosman, S.Sos., M.M. Birokrat di Pemkab Maros; Staf Ahli Sosial Politik Pemkab Maros
dr. H. Baso Rahmanuddin Makkaraka, M.M., M.Kes. Eks birokrat di Pemkab Wajo & Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Wajo