Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024 (Nama lain: Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat 2024, Akronim: Pilkada Jabar 2024) adalah ajang demokrasi setiap lima tahun sekali di Jawa Barat untuk memilih gubernur dan wakil gubernur secara langsung oleh rakyat yang dilaksanakan pada 27 November 2024.[1] Pemilihan gubernur seharusnya digelar pada 2023, mengingat pada pemilihan sebelumnya digelar pada 2018. Pemilihan akhirnya ditunda setahun dan diselenggarakan pasca pemilihan presiden hingga legislatif. Pemilihan gubernur ini dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten dan kota di Jawa Barat. Ketika berlangsungnya pemungutan suara, pemilih di Jawa Barat disediakan dua surat suara untuk memilih gubernur beserta wakil gubernur dan bupati atau wali kota setempat.
Latar belakang
Jawa Barat, daerah tingkat Provinsi, memiliki kepala pemerintahan yang dijabat oleh gubernur. Gubernur mulanya dipilih melalui sidang di parlemen sebelum akhirnya pemilihan umum pertama digelar pada 2008. Gubernur saat itu, Danny Setiawan gagal menjadi gubernur lagi dalam pemilihan umum tersebut. Ahmad Heryawan menjadi gubernur pertama yang berhasil memenangkan kontestasi pilkada secara langsung di Jawa Barat dengan wakilnya Dede Yusuf. Ahmad Heryawan terpilih dua kalinya pada tahun 2013 dengan didampingi wakilnya Deddy Mizwar. Kemudian, disusul oleh Ridwan Kamil yang terpilih sebagai gubernur pada 2018 berpasangan dengan Uu Ruzhanul Ulum. Selanjutnya pada masa transisi pergantian gubernur; Pemerintah Indonesia menunjuk Bey Triadi Machmudin sebagai Penjabat Gubernur hingga 2024 jika diperpanjang pada periode 2024 sampai dengan Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024.
Syarat ambang batas Pencalonan
Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Provinsi Jawa Barat terdapat 10 partai politik dengan jumlah 120 Kursi di DPRD Provinsi Jawa Barat. Aturan awalnya sesuai UU Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Jawa Barat, sekitar 24 kursi dari 120 kursi.[2] Tidak ada partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon tanpa melakukan kerjasama dengan partai politik lainnya.
Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[3] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024[4]. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di Provinsi Jawa Barat adalah sekitar 35 juta jiwa, sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 6 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Gerindra (16,78%), PKS (14,83%), Partai Golkar (14,01%), PDI-P (11,59%), PKB (11,12%), dan Partai Demokrat (6,74%).
Perolehan suara dan kursi DPRD Provinsi Jawa Barat
Pada 15 Agustus 2024 PDIP dan PKB bersepakat untuk mengusung pasangan calon Ono Surono dan Acep Adang Ruhiat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat.[7] Awalnya Acep Adang Ruhiat akan maju menjadi calon Bupati Tasikmalaya.[8][9]
Setelah ada putusan MK terbaru, PKB mencalonkan pasangan sendiri dan memutuskan keluar dari Koalisi PDI-P dengan mencalonkan Acep Adang Ruhiat sebagai calon Gubernur Jawa Barat dan wakilnya adalah Gitalis Dwi Natarina[10] atau yang dikenal sebagai Gita KDI yang pernah menjabat Anggota DPR-RI PAW periode 2011-2014[11].
PDI-P sejak awal sudah mengusung Ono Surono yang merupakan ketua DPD PDI-P Jawa Barat untuk menjadi calon gubernur atau wakil gubernur Jawa Barat.[13] Bahkan Ono Surono sudah berkomunikasi dengan banyak partai untuk memastikan pencalonannya.
Awalnya, pada 15 Agustus 2024, PDI-P dan PKB bersepakat untuk mengusung pasangan calon Ono Surono dan Acep Adang Ruhiat sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.[7]
Namun, setelah pencalonan tersebut, PKB keluar dari koalisi PDI-P dengan mencalonkan Acep Adang Ruhiat sebagai calon Gubernur Jawa Barat. PDI-P akhirnya bersikap pada malam hari dengan mencalonkan Anies Baswedan dan Ono Surono sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.[14] Tetapi Anies melalui juru bicara menyatakan bahwa Anies batal untuk maju dalam kontestasi Pilgub Jabar 2024.[15]
Pada waktu terakhir pendaftaran, PDI-P mencalonkan Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dari PDI-P. Jeje serta Ronal tidak datang langsung ke KPU hanya hadir secara daring lewat sambungan Zoom. Pendaftaran diwakili oleh Ono Surono sebagai Ketua DPD PDI-P Jawa Barat, dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari PDI-P, Abdy Yuhana.[16] Pada saat pendaftaran, Ono Surono menyatakan bahwa kegagalan PDI-P usung Anies di Jabar karena ada pihak yang menjegal untuk mendaftarkan.[17]
Partai NasDem sejak awal sudah mengusung Ilham Habibie untuk ikut kompetisi Pilgub Jawa Barat.[20] NasDem melakukan pendekatan khusunya dengan PKS, rekan koalisi perubahan saat mengusung calon presiden 2024.[21]
PKS dan NasDem akhirnya bersepakat untuk mengusung calon mereka pada pilgub Jabar 2024. PKS menyodorkan nama Ahmad Syaikhu sebagai calon gubernur. Ilham Habibie menjadi pasangan Ahmad Syaikhu sebagai calon wakil gubernur Jawa Barat.[22]
Ridwan Kamil yang merupakan kader Partai Golkar memuncaki setiap hasil elektabilitas Calon Gubernur Jawa Barat, bahkan ada yang mencapai diatas 50%.[28] Namun Koalisi Indonesia Maju yang dimotori oleh Gerindra merekomendasikannya untuk maju menjadi Calon Gubernur Jakarta.[29] Hal ini membuat "galau" Partai Golkar apakah akan mengusung Ridwan Kamil di Jakarta atau di Jawa Barat.[30]
Golkar menjadikan hasil jajak pendapat sebagai acuan untuk menghendaki pencalonan Ridwan. Sebelumnya, ia diberi mandat oleh partai untuk bertugas sebagai bakal calon gubernur di daerah asalnya, Jawa Barat dan Jakarta.[31] Selain Ridwan, nama lain yang turut diajukan partai adalah Jusuf Hamka. Jusuf ditugaskan untuk maju pada pemilihan gubernur di Jakarta.[32] Majunya Jusuf membuka peluang dipasangkan dengan Kaesang Pangarep sehingga keduanya memiliki akronim "Ka'bah" yang asal mulanya adalah Kaesang dan Babah Alun, sapaan akrabnya.[33] Pada 8 Agustus 2024, Ridwan diberi mandat pencalonan di Jakarta, sedangkan Jusuf di Jawa Barat.[34] Pencalonan Ridwan di Jakarta mengakhiri spekulasi pencalonan kembali dirinya di Jawa Barat. Belakangan, Jusuf mengundurkan diri dari pencalonan hingga kader Golkar setelah pimpinannya, Airlangga Hartarto meninggalkan kursi ketua umum.[35]
Dilain pihak Partai Gerindra mempunyai nama calon Dedi Mulyadi yang merupakan eks kader Golkar yang sudah menjadi kader Gerindra untuk dimajukan menjadi Calon Gubernur Jawa Barat.[36] Dedi sendiri mempunyai elektabilitas nomor dua setelah Ridwan Kamil.[37] Sehingga Gerindra mendorong Ridwan Kamil ke Jakarta dan Dedi Mulyadi di Jawa Barat.
Akhirnya setelah Ridwan Kamil diusung oleh KIM plus menjadi calon gubernur Jakarta. Dedi Mulyadi diusung oleh KIM plus menjadi calon Gubernur Jawa Barat,[38] tinggal menunggu nama calon wakil gubernur yang akan diajukan oleh Golkar.
Pendaftaran Pasangan Calon dibuka secara serentak mengikuti jadwal pilkada serentah diseluruh Indonesia yaitu dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 bertempat di Kantor KPU Jawa Barat Jl. Garut No. 11, Bandung, Jawa Barat.
Berikut ini merupakan jajak pendapat terkait pemilihan umum Gubernur Jawa Barat 2024. Para politisi yang ada pada jajak pendapat disaring berdasarkan popularitas dan posisinya di partai, serta nama-nama potensial yang kelak dicalonkan sebagai kandidat pada pemilihan umum.