Kabinet Indonesia (biasanya disebut sebagai Kabinet Presiden atau disederhanakan sebagai Kabinet) adalah bagian dari cabang eksekutif dalam pemerintahan Indonesia. Kabinet terdiri atas para menteri dan pejabat lainnya yang ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden Indonesia. Anggota kabinet berfungsi sebagai pejabat yang membantu presiden dalam melaksanakan tugasnya.
Indonesia telah mempunyai puluhan kabinet sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Ketika Soekarno menjabat sebagai presiden, masa jabatan kabinet tidak tetap dan banyak terjadi perombakan kabinet. Sejak masa Orde Baru, hampir semua masa jabatan kabinet menjabat selama lima tahun, mengikuti masa jabatan Presiden Indonesia. Pada umumnya, kabinet diberi nama pada saat awal pembentukannya. Kabinet saat ini bernama Kabinet Merah Putih di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Sejarah
Konsep kabinet pemerintahan tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945 sehingga kabinet pemerintahan Indonesia sejak 14 November 1945 adalah hasil dari konvensi administrasi. Ada dua jenis kabinet dalam sejarah Indonesia, yaitu kabinet presidensial dan kabinet parlementer. Dalam kabinet presidensial, presiden bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah sebagai kepala negara dan pemerintahan, serta memimpin sebuah kabinet; pada kabinet parlementer, kabinet melaksanakan kebijakan pemerintah dan bertanggung jawab kepada legislatif.[1]
Pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS). Di bawah Konstitusi Federal tahun 1949, RIS memiliki kabinet parlementer sebagai menteri yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah. Dengan kembali ke negara kesatuan Indonesia pada bulan Agustus 1950, sistem kabinet parlementer dipertahankan karena adanya perjanjian antara pemerintah RIS dan Republik Indonesia (konstituen RIS). Pasal 83 Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 menyatakan bahwa menteri memiliki tanggung jawab penuh untuk kebijakan pemerintah. Selama sembilan tahun berikutnya, ada tujuh kabinet yang memiliki antara 18 dan 25 anggota.[2]
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang membatalkan UUD 1950 dan mengembalikan konstitusi negara ke UUD 1945. Kabinet yang ada dibubarkan dan sistem demokrasi terpimpin diberlakukan. Sebuah kabinet baru dibentuk tak lama kemudian. Pada masa ini, presiden merangkap sebagai perdana menteri, sedangkan DPRS dan MPRS beralih fungsi dari legislatif ke eksekutif. Pada tahun-tahun terakhir kepemimpinan presiden Sukarno, jumlah kabinet membesar, yang pada puncaknya memiliki lebih dari 100 menteri.
Pada masa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, kabinet yang dibentuk memiliki anggota yang lebih sedikit. Sejak tahun 1968 sampai 1998, kabinet bekerja untuk masa jabatan selama lima tahun. Setelah jatuhnya Soeharto dan dimulainya era Reformasi, sistem kabinet presidensial tetap dipertahankan.[3]
Hingga tahun 2010, seorang menteri dalam kabinet memimpin sebuah departemen. Setelah tahun 2010, semua lembaga pemerintah yang bernama "departemen" diubah dan diseragamkan menjadi "kementerian".
Kabinet petahana Indonesia saat ini adalah Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, dibantu oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kabinet ini menjabat sejak 21 Oktober 2024. Untuk rincian mengenai pergantian pejabat yang pernah menjabat pada kabinet ini, lihat artikel utama.
Daftar ini mengurutkan para menteri berdasarkan urutan:
Menteri Koordinator (Pasal 14 UU Kementerian Negara 2008);
Menteri yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (dalam negeri, luar negeri, pertahanan) (Pasal 4 ayat 2 [a] 12 UU Kementerian Negara 2008);
Menteri yang membidangi urusan pemerintahan absolut (politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama) (Pasal 10 ayat 1 UU Pemerintahan Daerah 2014);
Menteri yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 (agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan) (Pasal 4 ayat 2 [b] 5 ayat 2 UU Kementerian Negara 2008);
Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah (perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal) (Pasal 4 ayat 2 [c] 5 ayat 3 UU Kementerian Negara 2008);
Pejabat lain yang setingkat dengan Menteri dan ruang lingkup kerjanya secara tegas disebutkan oleh UUD 1945 dan/atau diatur oleh Undang-Undang.
Menteri Koordinator
Jabatan (Peraturan perundang-undangan yang mengatur)