Kementerian Kehutanan (disingkat Kemenhut) memiliki sejarah panjang dalam pengelolaan kehutanan di Indonesia. Sejak 1983 hingga 1998, lembaga ini disebut Departemen Kehutanan, kemudian berubah menjadi Departemen Kehutanan dan Perkebunan selama satu tahun. Nama Departemen Kehutanan kembali digunakan hingga 2005, lalu berganti menjadi Kementerian Kehutanan hingga 2014. Pada 2014, nama berubah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebelum kembali menjadi Kementerian Kehutanan pada 2024 hingga sekarang. Kementerian ini dibentuk oleh Presiden IndonesiaPrabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024.[2]
Berikut adalah sejarah Kementerian Kehutanan semenjak dimekarkan dari status sebelumnya sebagai Direktorat Jenderal Kehutanan di Departemen Pertaninan dari tahun 1983 - 2014
Departemen Kehutanan (1983 - 1998)
Departemen Kehutanan dan Perkebunan (1998 - 2000)
Departemen Kehutanan (2001 - 2009)
Kementerian Kehutanan (2009 - 2014)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2014-2024)
Kementerian Kehutanan (2024-sekarang)
Galeri
Logo Departemen/Kementerian Kehutanan (sebelum 2014)
Logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2014–2024)
Logo Kementerian Kehutanan (2024–sekarang)
Unit eselon I
Bagian ini memerlukan pemutakhiran informasi. Harap perbarui artikel dengan menambahkan informasi terbaru yang tersedia.
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial, serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial, serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.