Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (disingkat Kemenpar) adalah sebuah kementerian di lingkungan PemerintahIndonesia yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Kementerian Pariwisata dipimpin oleh seorang Menteri Pariwisata (Menpar) yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Widiyanti Putri.
Tugas dan fungsi
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (events);
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (events);
penyurusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Berikut ini sejarah penamaan departemen atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pariwisata:
Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi (Depparpostel) (1983–1998)
Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya (Depparsenibud) (1998–1999)
Kantor Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian (Kemenegparsen) (1999–2000)
Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenegbudpar) (2001–2004)
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) (2000-2001, 2004–2009)
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) (2009–2011)
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) (2011–2014, 2019–2024)[2]
Kementerian Pariwisata (2014–2019, 2024–sekarang)
Penyelenggaraan kegiatan Kemenparekraf didasarkan kepada dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.[3][4]
Lihat pula
Pesona Indonesia, kampanye pariwisata Indonesia dari Kemenparekraf RI
Galeri
Lambang Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi (1983–1998)
Logo Departemen, Seni, & Budaya/ Kantor Menneg Pariwisata dan Kesenian (1998–2001)
Logo Kemenbudpar/ Kemenpar/ Kemenparekraf (2001–2014)
Logo Pesona Indonesia digunakan sebagai Logo Kementerian Pariwisata (2014–2020)
Lambang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2020–2024)