Badan Gizi Nasional
Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.[2] Sejak 19 Agustus 2024, Kepala Badan Gizi Nasional dijabat oleh Dadan Hindayana.[3] SejarahBadan Gizi Nasional dibentuk untuk melaksanakan program makan siang gratis yang dikampanyekan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto dalam pemilihan umum Presiden Indonesia 2024.[4] Pada 15 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 sebagai dasar pembentukan Badan Gizi Nasional. Dengan terbitnya aturan ini, tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi yang berada di bawah Badan Pangan Nasional dialihkan ke Badan Gizi Nasional. Anggaran sebesar Rp71 triliun diberikan kepada badan ini.[5] Tugas dan fungsiBadan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Dalam menjalankan tugas tersebut, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi:[2]
Susunan organisasiBadan Gizi Nasional terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana. Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional. Dewan Pengarah terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, dan lima orang anggota. Mereka terdiri atas unsur tokoh kenegaraan; tokoh agama; tokoh masyarakat; purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pensiunan pegawai negeri sipil; dan/atau akademisi.[2] Pelaksana Badan Gizi Nasional terdiri atas:[2]
Daftar kepalaBerikut adalah daftar kepala Badan Gizi Nasional.
Referensi
Pranala luar
|