BKPM didirikan sejak tahun 1973, menggantikan fungsi yang dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibentuk sebelumnya pada tahun 1968.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun 2007, BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.
Tugas dan fungsi
BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BKPM menyelenggarakan fungsi:[2]
pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal;
penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;
pengembangan sektor usaha penananaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
koordinasi penananam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKPM;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM; dan
pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Susunan organisasi
Selain kepala dan wakil kepala, Badan Koordinasi Penanaman Modal terdiri atas:[2]
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis;
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal;
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal;
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal; dan
Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
Selain itu, terdapat Inspektorat BKPM yang berada di bawah/bertanggung jawab kepada Kepala BKPM dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
Percepatan kemudahan berusaha
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo sebagai satu-satunya lembaga untuk mengkoordinasikan untuk melaksanan perizinan berusaha. Tugas ini ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.[3] Inpres ini menegaskan bahwa Kepala BKPM dan Menteri/Kepala Lembaga untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.