Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI
Gambaran umum
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia[1]
  • Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia[2]
Nomenklatur sebelumnya
  • Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (2004–2017)
  • Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (2017–2024)
Susunan organisasi
MenteriAbdul Kadir Karding
Wakil Menteri
Sekretaris Jenderal-
Inspektur Jenderal-
Direktur Jenderal
Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri-
Penempatan-
Perlindungan-
Pemberdayaan-
Staf Ahli
Transformasi Digital-
Hubungan Antar Lembaga-
Alamat
Kantor pusatJalan MT Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan 12770
Situs webbp2mi.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°14′38.37034″S 106°50′50.20811″E / 6.2439917611°S 106.8472800306°E / -6.2439917611; 106.8472800306
Jalan MT Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan 12770
Situs web
bp2mi.go.id
Facebook: bp2mi.ri X: bp2mi_ri Instagram: bp2mi_ri Youtube: UC42wXrFJ7-fmsSHw_MqbWaA Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (disingkat KemenP2MI/BP2MI), adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Lembaga ini pertamakali dibentuk sebagai BNP2TKI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 sebelum digantikan oleh BP2MI melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019. Badan ini saat ini dikepalai oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding yang dilantik pada 21 Oktober 2024.

Sejarah

Pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, migrasi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda melalui penempatan buruh kontrak ke negara Suriname, Amerika Selatan, yang juga merupakan wilayah Koloni Belanda. Bahan yang diperoleh dari Direktorat Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) menyebutkan, sejak 1890 pemerintah Belanda mulai mengirim sejumlah besar kuli kontrak asal Jawa bahkan Madura, Sunda, dan Batak untuk dipekerjakan di perkebunan di Suriname. Tujuannya untuk mengganti tugas para budak asal Afrika yang telah dibebaskan pada 1 Juli 1863 sebagai wujud pelaksanaan politik penghapusan perbudakan sehingga para budak tersebut beralih profesi serta bebas memilih lapangan kerja yang dikehendaki. Dampak pembebasan para budak itu membuat perkebunan di Suriname telantar dan mengakibatkan perekonomian Suriname yang bergantung dari hasil perkebunan turun drastis.[3] Adapun dasar pemerintah Belanda memilih TKI asal Jawa adalah rendahnya tingkat perekonomian penduduk pribumi (Jawa) akibat meletusnya Gunung Merapi dan padatnya penduduk di Pulau Jawa. Gelombang pertama pengiriman TKI oleh Belanda diberangkatkan dari Batavia (Jakarta) pada 21 Mei 1890 dengan Kapal SS Koningin Emma. Pelayaran jarak jauh ini singgah di negeri Belanda dan tiba di Suriname pada 9 Agustus 1890. Jumlah TKI gelombang pertama sebanyak 94 orang terdiri 61 pria dewasa, 31 wanita, dan 2 anak-anak. Kegiatan pengiriman TKI ke Suriname yang sudah berjalan sejak 1890 sampai 1939 mencapai 32.986 orang, dengan menggunakan 77 kapal laut.

Kementerian Perburuhan Era Kemerdekaan

Pada 3 Juli 1947 menjadi tanggal bersejarah bagi lembaga Kementerian Perburuhan dalam era kemerdekaan Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah No 3/1947 dibentuk lembaga yang mengurus masalah perburuhan di Indonesia dengan nama Kementerian Perburuhan. Pada masa awal Orde Baru Kementerian Perburuhan diganti dengan Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi sampai berakhirnya Kabinet Pembangunan III. Mulai Kabinet Pembangunan IV berubah menjadi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sementara Koperasi membentuk Kementeriannya sendiri.

Selanjutnya dapat dikatakan, pada masa kemerdekaan Indonesia hingga akhir 1960-an, penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri belum melibatkan pemerintah, tetapi dilakukan secara orang perorang, kekerabatan, dan bersifat tradisonal. Negara tujuan utamanya adalah Malaysia dan Arab Saudi yang berdasarkan hubungan agama (haji) serta lintas batas antarnegara. Untuk Arab Saudi, para pekerja Indonesia pada umumnya dibawa oleh mereka yang mengurusi orang naik haji/umroh atau oleh orang Indonesia yang sudah lama tinggal atau menetap di Arab Saudi. Adapun warganegara Indonesia yang bekerja di Malaysia sebagian besar datang begitu saja ke wilayah Malaysia tanpa membawa surat dokumen apa pun, karena memang sejak dahulu telah terjadi lintas batas tradisional antara dua negara tersebut. Hanya pada masa konfrontasi kedua negara pada era Orde Lama kegiatan pelintas batas asal Indonesia menurun, tetapi masih tetap ada.

Penempatan TKI dengan Kebijakan Pemerintah

Penempatan TKI yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah Indonesia baru terjadi pada 1970 yang dilaksanakan oleh Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 4/1970 melalui Program Antarkerja Antardaerah (AKAD) dan Antarkerja Antarnegara (AKAN), dan sejak itu pula penempatan TKI ke luar negeri melibatkan pihak swasta (perusahaan pengerah jasa TKI atau pelaksana penempatan TKI swasta). Program AKAN ditangani oleh pejabat kepala seksi setingkat eselon IV dan bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penggunaan (Bina Guna). Program/Seksi AKAN membentuk Divisi atau Satuan Tugas Timur Tengah dan Satuan Tugas Asia Pasifik. Sementara itu pelayanan penempatan TKI ke luar negeri di daerah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Depnakertranskop untuk tingkat provinsi dan Kantor Depnakertranskop Tingkat II untuk Kabupaten. Kegiatan yang dinaungi oleh Dirjen Bina Guna ini berlangsung hingga 1986.

Selanjutnya pada 1986 terjadi penggabungan dua Direktorat Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Bina Guna dan Direktorat Jenderal Pembinaan dan Perlindungan (Bina Lindung) menjadi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan (Binapenta). Pada 1986 ini Seksi AKAN berubah menjadi "Pusat AKAN" yang berada di bawah Sekretariat Jenderal Depnakertrans. Pusat AKAN dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan bertugas melaksanakan penempatan TKI ke luar negeri. Di daerah pada tingkat provinsi/Kanwil, kegiatan penempatan TKI dilaksanakan oleh "Balai AKAN."

Pada 1994 Pusat AKAN dibubarkan dan fungsinya diganti Direktorat Ekspor Jasa TKI (eselon II) di bawah Direktorat Jenderal Binapenta. Namun pada 1999 Direktorat Ekspor Jasa TKI diubah menjadi Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN). Dalam upaya meningkatan kualitas penempatan dan keamanan perlindungan TKI telah dibentuk pula Badan Koordinasi Penempatan TKI (BKPTKI) pada 16 April 1999 melalui Keppres No 29/1999 yang keanggotannya terdiri 9 instansi terkait lintas sektoral pelayanan TKI untuk meningkatkan program penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri sesuai lingkup tugas masing-masing.

Pada tahun 2001 Direktorat Jenderal Binapenta dibubarkan dan diganti Direktorat Jenderal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) sekaligus membubarkan Direktorat PTKLN. Direktorat Jenderal PPTKLN pun membentuk struktur Direktorat Sosialisasi dan Penempatan untuk pelayanan penempatan TKI ke luar negeri. Sejak kehadiran Direktorat Jenderal PPTKLN, pelayanan penempatan TKI di tingkat provinsi/kanwil dijalankan oleh BP2TKI (Balai Pelayanan dan Penempatan TKI).

Kelahiran BNP2TKI

Logo terakhir BNP2TKI

Pada 2004 lahir Undang-undang No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang pada pasal 94 ayat (1) dan (2) mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Kemudian disusul dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No 81/2006 tentang Pembentukan BNP2TKI yang struktur operasional kerjanya melibatkan unsur-unsur instansi pemerintah pusat terkait pelayanan TKI, antara lain Kemenlu, Kemenhub, Kemenakertrans, Kepolisian, Kemensos, Kemendiknas, Kemenkes, Imigrasi (Kemenhukam), Sesneg, dan lain-lain.

Tugas pokok BNP2TKI adalah:

  • melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
  • memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai: dokumen; pembekalan akhir pemberangkatan (PAP); penyelesaian masalah; sumber-sumber pembiayaan; pemberangkatan sampai pemulangan; peningkatan kualitas calon TKI; informasi; kualitas pelaksana penempatan TKI; dan peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya.

Keanggotaan BNP2TKI terdiri dari wakil-wakil instansi Pemerintah terkait. Dalam melaksanakan tugasnya, BNP2TKI dapat melibatkan tenaga-tenaga profesional.

Pada 2006 pemerintah mulai melaksanakan penempatan TKI program Government to Government (G to G) atau antarpemerintah ke Korea Selatan melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) di bawah Direktorat Jenderal PPTKLN Depnakertrans. Pada 2007 awal ditunjuk Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Kepala BNP2TKI melalui Keppres No 02/2007, yang kewenangannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tidak lama setelah Keppres pengangkatan itu yang disusul pelantikan Jumhur selaku Kepala BNP2TKI, dikeluarkan Peraturan Kepala BNP2TKI No 01/2007 tentang Struktur Organisasi BNP2TKI yang meliputi unsur-unsur intansi pemerintah tingkat pusat terkait pelayanan TKI. Dasar peraturan ini adalah Instruksi Presiden (Inpres) No 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Dengan kehadiran BNP2TKI ini maka segala urusan kegiatan penempatan dan perlindungan TKI berada dalam otoritas BNP2TKI, yang dikoordinasi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi namun tanggung jawab tugasnya kepada Presiden. Akibat kehadiran BNP2TKI pula, keberadaan Direktorat Jenderal PPTKLN otomatis bubar berikut Direktorat PPTKLN karena fungsinya telah beralih ke BNP2TKI. Program penempatan TKI G to G ke Korea pun dilanjutkan oleh BNP2TKI, bahkan program tersebut diperluas BNP2TKI bekerjasama pemerintah Jepang untuk penempatan G to G TKI perawat pada 2008, baik untuk perawat rumah sakit maupun perawat lanjut usia.

BNP2TKI Bertransformasi Menjadi BP2MI

Logo BP2MI (2017–2024)

Pada 2017, keluarlah Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan disusul Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menunjuk BNP2TKI bertransformasi menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai Badan yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

Di era BP2MI pada pemerintah Presiden Joko Widodo, arah kebijakan BP2MI memiliki tema besar pelindungan PMI yaitu Memerangi Sindikasi Pengiriman PMI Nonprosedural. Dengan Sasaran Strategis: meningkatnya pelindungan dan kesejahteraan PMI dan keluarganya, serta meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan Tujuan: Terwujudnya pelindungan PMI melalui penempatan PMI terampil dan profesional guna meningkatkan kesejahteraan PMI dan keluarganya sebagai aset bangsa, serta terselenggaranya peningkatan tata kelola organisasi yang efisien, efektif, dan akuntabel

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dibuat Kementerian baru bernama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sehingga sejak 21 Oktober 2024, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berada di bawah naungan Menteri Perlindungan Pekerja Migran. Jabatan Kepala BP2MI dijabat oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding.

Tugas dan Fungsi

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan PMI yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri, penempatan PMI, pelindungan PMI, dan pemberdayaan PMI;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri, penempatan PMI, pelindungan PMI, dan pemberdayaan PMI;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan suburusan Kementerian di daerah;
  4. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  5. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

BP2MI mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan PMI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BP2MI menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. pelaksanaan kebljakan di bidang penempatan dan pelindungan PMI;
  2. pelaksanaan pelayanan dan pelindungan PMI;
  3. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan PMI;
  4. penyelenggaraan pelayanan penempatan;
  5. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;
  6. pemenuhan hak PMI;
  7. pelaksanaan verifikasi dokumen PMI;
  8. pelaksanaan penempatan PMI atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja PMI dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
  9. pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan PMI;
  10. penempatan PMI;
  11. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
  12. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna PMI;
  13. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna PMI dan keluarganya;
  14. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI; dan
  15. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BP2MI.

BP2MI menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai:

  1. standar pedanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi;
  2. biaya penempatan PMI; dan
  3. proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri
  3. Direktorat Jenderal Penempatan
  4. Direktorat Jenderal Pelindungan
  5. Direktorat Jenderal Pemberdayaan
  6. Inspektorat Jenderal
  7. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital
  8. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga

Susunan unit organisasi eselon I teknis menggunakan susunan organisasi eselon I pada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tugas dan fungsinya bersesuaian.[2]

Unit pelaksana teknis

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, kementerian ini memiliki 23 unit Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan 25 unit Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) sebagai berikut:[4]

Nama Lokasi Wilayah kerja
BP3MI Aceh Banda Aceh Provinsi Aceh

P4MI Kabupaten Aceh Tamiang
Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Utara, Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Barat Daya

BP3MI Sumatera Utara Medan Provinsi Sumatera Utara

P4MI Kota Tanjung Balai
Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Padang Lawas Utara.

BP3MI Kepulauan Riau Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau

P4MI Kabupaten Karimun
Kabupaten Karimun
P4MI Kota Batam
Kota Batam.

BP3MI Riau Pekanbaru Provinsi Riau dan Provinsi Jambi

P4MI Kota Dumai
Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
P4MI Jambi
Provinsi Jambi.

BP3MI Sumatera Barat Padang Provinsi Sumatera Barat
BP3MI Sumatera Selatan Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Bangka Belitung
BP3MI Lampung Bandar Lampung Provinsi Lampung
BP3MI DKI Jakarta Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
BP3MI Banten Serang Provinsi Banten

P4MI Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Pelayanan Migran Calon Pekerja Indonesia/Pekerja Migran Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta

BP3MI Jawa Barat Bandung Provinsi Jawa Barat

P4MI Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cirebon, Kota Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan.
P4MI Kota Sukabumi
Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Garut.
P4MI Kota Bekasi
Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kota Depok.

BP3MI D.I. Yogyakarta Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
BP3MI Jawa Tengah Semarang Provinsi Jawa Tengah

P4MI Kabupaten Cilacap
Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Banyumas.
P4MI Kabupaten Pati
Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora, Kabupaten Jepara.
P4MI Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kota Tegal, dan Kota Pekalongan.

BP3MI Jawa Timur Surabaya Provinsi Jawa Timur

P4MI Kota Sidoardjo
Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
P4MI Kota Malang
Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo.
P4MI Kabupaten Madiun
Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, dan Kabupaten Tulungagung.
P4MI Banyuwangi
Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, dan Kabupaten Jember.
P4MI Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep.

BP3MI Bali Denpasar Provinsi Bali
BP3MI Nusa Tenggara Barat Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat
BP3MI Nusa Tenggara Timur Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur

P4MI Kabupaten Sikka
Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Manggarai Timur.
P4MI Kabupaten Sumba Barat Daya
Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sumba Tengah, dan Kabupaten Sumba Timur.

BP3MI Kalimantan Selatan Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah
BP3MI Kalimantan Barat Pontianak Provinsi Kalimantan Barat

P4MI Kabupaten Sambas
Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang.
P4MI Kabupaten Sanggau
Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, dan Kabupaten Kapuas Hulu.

BP3MI Kalimantan Utara Nunukan Provinsi Kalimantan Utara dan Provinsi Kalimantan Timur
BP3MI Sulawesi Utara Manado Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, dan Provinsi Maluku Utara.

P4MI Gorontalo
Provinsi Gorontalo.
P4MI Maluku
Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara

BP3MI Sulawesi Selatan Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat

P4MI Papua
Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat
P4MI Kota Parepare
Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Wajo, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Toraja Utara.
P4MI Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Barat

BP3MI Sulawesi Tengah Palu Provinsi Sulawesi Tengah
BP3MI Sulawesi Tenggara Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara

Daftar Pimpinan

  1. Mohammad Jumhur Hidayat (11 Januari 2007 – 11 Maret 2014)
  2. Gatot Abdullah Mansyur (19 Maret 2014 – 27 November 2014)
  3. Nusron Wahid (27 November 2014 – 20 Oktober 2019)
    Tatang Budie Utama Razak (20 Oktober 2019 – 15 April 2020, Pelaksana Tugas merangkap Sekretaris Utama)
  4. Benny Rhamdani (15 April 2020 – 21 Oktober 2024)
  5. Abdul Kadir Karding (21 Oktober 2024 - sekarang)

Pranala luar

Referensi

Kembali kehalaman sebelumnya