Pemilihan presiden Indonesia 1978 adalah suatu pemungutan suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 1978–1983. Secara tradisi, Golongan Karya sebagai fraksi dengan kursi terbanyak di Majelis Permusyawaratan Rakyat sejak 1971 mengusung Soeharto sebagai calon presiden. Alhasil, Soeharto kembali mempertahankan kursi kekuasaan dan dilaksanakan pelantikan pada 10 Maret 1978.
Latar Belakang
Pada sidang 1971 dikeluarkan GBHN, Bahwa Partai Politik akan difusikan, Partai Islam akan digabungkan ke Partai Pembangunan, Partai Nasionalis akan digabungkan ke Partai Demokrasi Indonesia dan Golkar tidak akan difusikan atau tetap menjadi partai.
Pencalonan
Pada 1978 ini banyak calon yang menyalonkan diri termasuk Ali Sadikin, Namun sayangnya tidak menang melawan soeharto, Ali Sadikin sampai mengirim surat Petisi namun tidak diterima pencalonan dirinya. Judilherry Justam dan Armein Daulay juga mencalonkan diri, Namun karena dianggap tindakan yang tidak boleh dilakukan, Kedua mahasiswa tersebut ditangkap [2]
Hasil
Pemilihan Presiden
s • bRingkasan hasil pemilihan Presiden Indonesia 22 Maret 1978
^Jumlah anggota MPR adalah hasil dari penjumlahan Anggota DPR, yaitu 460 anggota dan Anggota Fraksi Urusan Daerah sebanyak 130 anggota, yang berlaku dari 1973-1988.
^Jumlah untuk menyetujui calon presiden agar menjadi presiden adalah 2/3 anggota dari seluruh anggota