Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (disingkat Kementerian LHK atau KLHK) adalah kementerian dalam PemerintahIndonesia yang membidangi urusan lingkungan hidup dan kehutanan. Kementerian LHK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh seorang menteri yang sejak tanggal 27 Oktober2014 dijabat oleh Siti Nurbaya Bakar.
Tugas dan fungsi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah; dan
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.[1]
Susunan organisasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas:[1][2]
Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup
Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim
Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Terdapat beberapa staf ahli yang merupakan unsur pembantu Menteri LHK di bidang keahlian tertentu, yaitu
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah
Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional
Staf Ahli Bidang Energi
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
Staf Ahli Bidang Pangan
Selain itu, untuk pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat unit organisasi yang terdiri atas:
Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion
Pusat Kebijakan Strategis
Pusat Data dan Informasi
Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan.
Sejarah
Kementerian
Pada masa Pemerintahan Presiden Jokowi, Kementerian Kehutanan digabungkan dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berikut sejarah perubahan nama-nama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan sebelum digabung:
Kementerian Lingkungan hidup
Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg PPLH, 1978–1983)
Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg KLH, 1983–1993)
Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH, 1993–2009)
Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH, 2009–2014)
Kementerian Kehutanan
Direktorat Jenderal Kehutanan, Departemen Pertanian (sampai dengan tahun 1983)
Departemen Kehutanan (1983–1998, 2001–2009)
Departemen Kehutanan dan Perkebunan (1998–2000)
Kantor Menteri Muda Kehutanan (2000–2001)
Kementerian Kehutanan (2009–2014)
Logo
Logo Kementerian Kehutanan sebelum digabung
Logo Kementerian Lingkungan Hidup sebelum digabung
Logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Unit eselon I
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.