Tugas pokok Kabinet Pembangunan ditetapkan dalam Ketetapan MPRS No. XLI/MPRS/1968 dan dikenal dengan Panca Krida yang meliputi :
Menciptakan stabilisasi politik dan ekonomi sebagai syarat mutlak berhasilnya pelaksanaan Repelita dan Pemilu.
Menyusun dan melaksanakan Rencana Pembangunan Lima Tahun.
Melaksanakan Pemilihan Umum selambat-lambatnya pada tanggal 5 Juli 1971.
Mengembalikan ketertiban dan keamanan dengan mengikis habis sisa-sisa G30S/PKI dan setiap rongrongan, penyelewengan serta pengkhianatan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Melanjutkan penyempurnaan dan pembersihan secara menyeluruh aparatur negara baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pada 1 April 1969, dimulailah pelaksanaan Pelita I (1969–1974). Tujuan diselenggarakan Pelita I adalah untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan dalam tahap berikutnya. Sedangkan sasarannya adalah pangan, sandang, perbaikan prasarana, perumahan rakyat, perluasan lapangan kerja, dan kesejahteraan rohani. Titik berat Pelita I adalah pembangunan bidang pertanian sesuai dengan tujuan untuk mengejar keterbelakangan ekonomi melalui proses pembaharuan bidang pertanian, karena mayoritas penduduk Indonesia masih hidup dari hasil pertanian.
Pada tanggal 9 September1971, Presiden Soeharto telah mengambil keputusan mengadakan penyesuaian dan penggantian beberapa menteri Kabinet Pembangunan setelah diadakan penilaian dan pertimbangan dengan seksama. Dengan penggantian beberapa menteri itu tidak berarti adanya pembentukan kabinet, melainkan semata-mata dalam rangka untuk lebih meningkatkan pelaksanaan pembangunan dalam Panca Krida Kabinet Pembangunan.
Diberi tugas lain
Para menteri yang diganti diberi kewajiban baru sesuai dengan kemampuan masing-masing. Sebagian sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung dan sebagian lagi ada yang ditugaskan di luar negeri. Dari penggantian tersebut justru akan meningkatkan pelaksanaan tugas Kabinet Pembangunan. Maka sebagian besar menteri-menteri yang diangkat itu adalah mereka yang sejak semula ikut melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah, khususnya di bidang ekonomi dan pembangunan. Dengan demikian, diharapkan kelangsungan kebijaksanaan yang telah digariskan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kabinet Pembangunan lebih terjamin.
^ abcdefghiBerdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 64 Tahun 1971 tertanggal 9 September1971, diumumkan perombakan Kabinet Pembangunan I dan dilantik pada 11 September1971.
^Melalui Keputusan Presiden Nomor 57/M Tahun 1972 tertanggal 8 April1972, Mayjen Sudharmono diangkat sebagai Sekretaris Negara menggantikan Letjen Alamsyah Ratu Perwiranegara. Sesuai dengan Keputusan Presiden No.30 Tahun 1972 tertanggal 5 April1972, dia juga merangkap jabatan sebagai Sekretaris Kabinet.
^Mayjen Maraden Panggabean diangkat menjadi Menteri Negara Pembantu Penertiban Hankam sekaligus merangkap jabatan sebagai Wakil Panglima ABRI.
Referensi
Buku
Simanjuntak, P. N. H. (2003), Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi (dalam bahasa Indonesian), Jakarta: Djambatan, hlm. 320–332, ISBN979-428-499-8.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
Koran dan Lain-Lain
^Keputusan Presiden RI Nomor 183 Tahun 1968 tertanggal 6 Juni1968.