Gubernur Sumatera Utara adalah kepala pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang bertugas memegang pemerintahan bersama dengan Wakil Gubernur dan 100 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara. Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih melalui pemilihan umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Daftar
Berikut ini adalah daftar Gubernur Sumatera Utara (defentif) dari masa ke masa.
^Berstatus non-aktif sejak 21 Maret 2011 karena kasus korupsi. Jabatan diisi oleh Gatot Pujo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara. Resmi diberhentikan pada 1 November 2012[4]
^Dinonaktifkan pada 4 Agustus 2015 karena kasus korupsi. Posisi diisi oleh Tengku Erry Nuradi sebagai Pelaksana Tugas Gubernur. Gatot Pujo resmi diberhentikan pada 25 Mei 2016 melalui Keputusan Presiden RI No. 53/P/2016[8]
Pelaksana tugas
Berikut ini adalah daftar Pelaksana Tugas yang menggantikan Gubernur definitif saat sedang cuti kampanye atau dalam masa transisi
Kematian terakhir mantan Gubernur Sumatera Utara adalah Syamsul Arifin yang meninggal dunia pada 17 Oktober 2023 pada umur 71 tahun. Lalu Rudolf Pardede yang meninggal pada 27 Juni 2023 pada Umur 81 tahun. Edy Rahmayadi sebagai mantan Gubernur Sumatera Utara tertua yang berusia 63 tahun.
^Sebagai Gubernur Militer Tapanuli dan Sumatera Timur
^Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan anugerah Pahlawan Nasional Indonesia kepada Alm. Tengku Rizal Nurdin pada 9 November 2005
^Dinonaktifkan pada Maret 2011 dikarenakan terjerat kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat pada 2000-2007
^Pelaksana Tugas Gubernur, Tengku Erry sepenuhnya diberikan tanggungjawab untuk melaksanakan tugas-tugas gubernur pada 10 Agustus, yang ditinggalkan Gatot Pudjo Nugroho, setelah ditetapkapkan sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penyuapan Hakim PTUN Medan