Kabinet Kerja (2014–2019)
Kabinet Kerja adalah kabinet pemerintahan Indonesia pimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.[7] Susunan kabinet ini berasal dari kalangan profesional, usulan partai politik pengusung pasangan Jokowi–JK pada Pilpres 2014 (PDI Perjuangan, PKB, Partai NasDem, dan Partai Hanura) ditambah PPP, PAN, dan Partai Golkar yang bergabung setelahnya, serta tim sukses pasangan Jokowi-JK pada Pilpres 2014. Susunan kabinet diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 26 Oktober 2014.[8][9] dan resmi dilantik sehari setelahnya. Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla membacakan susunan kabinetnya di taman belakang Istana Negara. Dalam kesempatan itu, Jokowi menghadirkan para menterinya yang mengenakan seragam kemeja putih. Kabinet Kerja terdiri dari 4 menteri koordinator dan 30 menteri. Latar belakangSalah satu janji Presiden Jokowi ketika masa kampanye Pilpres 2014 adalah membentuk kabinet profesional dan mengurangi bagi-bagi kursi menteri dengan mitra koalisi. Jokowi juga menyatakan akan ada sistem seleksi mirip lelang jabatan yang pernah ia terapkan dalam menyeleksi calon pejabat camat dan lurah ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.[10] Jokowi menyatakan bahwa ini tidak berarti menteri tidak ada yang berasal dari partai politik, karena ada juga orang partai yang profesional.[10] Pada Juli 2014, tim transisi Jokowi-JK meluncurkan halaman Kabinet Alternatif Usulan Rakyat, dimana rakyat bisa mengusulkan dan memilih calon-calon menteri melalui Google Docs.[11] Komposisi partai politik berbanding non-partai politikSesuai dengan janji pada masa kampanye, jumlah keseluruhan partai politik tidak mendominasi struktur kabinet. Jika dihitung dari seluruh jabatan menteri tanpa memasukkan jabatan setara menteri, kepala lembaga nonkementerian, dan wakil menteri, maka menteri yang berlatar belakang politik hanya berjumlah 15 orang dibanding 19 orang menteri tanpa latar belakang partai politik. Sementara jika keseluruhan susunan kabinet dihitung, maka didapat 18 pejabat berlatar belakang partai politik dibanding 27 non-partai politik. Pengecekan kemungkinan kasus korupsiSebelum mengumumkan susunan kabinet, Presiden Jokowi terlebih dahulu mengirimkan daftar nama calon menteri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Oktober 2014, tiga hari sebelum dilantik sebagai Presiden RI. KPK memeriksa nama-nama tersebut dan memberikan laporan kepada Presiden pada 21 Oktober 2014. Dilaporkan, delapan nama dianggap bermasalah oleh KPK,[12] dan Presiden Jokowi menerima saran KPK untuk mengganti calon-calon menteri tersebut dan menyerahkan kembali perubahan daftar calon menteri kepada KPK dan PPATK. Presiden Jokowi melakukan seleksi tertutup dengan beberapa calon menteri dengan memanggil ke Istana Negara antara 22 - 25 Oktober 2014 serta melalui komunikasi telepon dengan calon menteri lainnya. Pengumuman kabinet beberapa kali tertunda dari yang semula dijadwalkan pada 22 Oktober di Pelabuhan Tanjung Priok ditunda menjadi 24 Oktober setelah keluarnya rekomendasi dari KPK dan PPATK yang baru keluar pada hari itu. Karena menimbang rekomendasi KPK dan PPATK terkait calon menteri, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla akhirnya baru dapat mengumumkan Kabinet Kerja pada 26 Oktober pukul 17.00 WIB di halaman belakang kompleks Istana Negara dan melantik pada keesokan harinya (27 Oktober 2014). Pimpinan
AnggotaMenteriSesuai dengan program dan prioritas dari pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, maka posisi anggota kabinet juga mengalami beberapa perubahan, diantaranya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang tidak lagi berada di bawah Menko Perekonomian namun langsung di bawah Presiden.[13] Pada periode sebelumnya Kepala Bappenas berada di bawah koordinasi Menko Perekonomian. Berikut adalah menteri Kabinet Kerja.[14]
Proporsi partaiUntuk jabatan menteri, komposisi partai politik dibanding nonpartai politik adalah 14 berbanding 20, dengan rincian sebagai berikut. Keterangan: Pejabat setingkat menteri dan kepala lembaga non kementerian tidak dimasukkan dalam daftar ini. Pejabat setingkat menteriBerikut adalah pejabat setingkat menteri pada Kabinet Kerja:
Wakil menteriSejak berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu. Wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet. Berikut adalah wakil menteri yang mendampingi beberapa menteri pada Kabinet Kerja.
Pejabat lainKepala Lembaga Pemerintah NonkementerianBerikut adalah kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas setingkat Menteri:
Kepala Lembaga NonstrukturalBerikut adalah kepala Lembaga Nonstruktural yang diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas setingkat Menteri:
PerombakanPerombakan I (2015)Pada 12 Agustus 2015, Presiden Joko Widodo merombak (reshuffle) susunan Kabinet Kerja dengan mengganti lima menteri (termasuk tiga menteri koordinator) dan sekretaris kabinet.[25]
Perombakan II (2016)Pada tanggal 27 Juli 2016, Presiden Joko Widodo kembali mengumumkan perombakan susunan kabinet. Dua kader partai pendukung pemerintah yang baru bergabung belakangan, yakni Partai Amanat Nasional dan Partai Golkar, ikut diumumkan dalam perombakan kali ini.[26] Setelah perombakan kedua, komposisi menteri pria/wanita menjadi 33 banding 9, atau sekitar 4 banding 1. Berikut daftar menteri baru tersebut:
Pada tanggal 15 Agustus 2016, Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Menteri ESDM Arcandra Tahar setelah sebelumnya terjadi polemik dwikewarganegaraan dimana Arcandra telah tinggal 20 tahun di Amerika Serikat dan disangka memiliki paspor Amerika Serikat. Arcandra menjadi menteri dengan masa jabatan terpendek sepanjang sejarah Indonesia, yakni 20 hari. Presiden Jokowi kemudian menunjuk Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Pelaksana Tugas Menteri ESDM hingga dilantiknya menteri definitif.[27][28] Pada 14 Oktober 2016, Presiden Jokowi resmi melantik Ignasius Jonan sebagai Menteri ESDM dan Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM setelah jabatan Menteri ESDM diisi oleh pelaksana tugas selama 2 bulan.[29] Perombakan III (2018)Pada 17 Januari 2018, Presiden Joko Widodo melantik Idrus Marham sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang maju sebagai calon Gubernur Jawa Timur pada Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2018 serta melantik Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Teten Masduki. Pada 15 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo melantik Syafruddin sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggantikan Asman Abnur yang telah mengundurkan diri dari jabatannya karena Partai Amanat Nasional tidak mendukung Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019.[30] Pada 24 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo melantik Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Menteri Sosial menggantikan Idrus Marham yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1 yang sedang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.[31] Galeri
Lihat pulaReferensi
Pranala luar
|