Gereja Katolik di Brunei Darussalam adalah bagian dari Gereja Katolik sedunia, dalam persekutuan dengan Paus di Roma, dan diakui secara konstitusional di dalam negara dari Brunei Darussalam.[1] Seluruh wilayah Gereja di Brunei diatur sebagai vikariat apostolik, di bawah kepemimpinan seorang uskup, sejak 2005.[2] Meskipun tidak ada hubungan diplomatik formal antara Takhta Suci dan Brunei, terdapat kontak kuasi-diplomatik antara gereja dan lembaga pemerintah di berbagai tingkatan.[3] Sejak tahun 1990, seorang nunsius kepausan telah mengunjungi negara itu setiap tahun untuk melakukan kontak dengan gereja lokal serta kementerian luar negeri.[4]Delegasi Apostolik untuk Brunei Darussalam didirikan pada tahun 1998 setelah pembentukan wilayah gerejawi Brunei yang berbeda sebagai prefektur apostolik .[5][6] Yurisdiksi gerejawi Brunei berada di bawah lingkup Konferensi Waligereja Malaysia, Singapura dan Brunei.
Di zaman modern, Gereja Katolik telah memainkan "peran penting" dalam dialog antaragama di Brunei.[7]