Entitas seperti ini secara umum terbagi ke dalam dua kategori. Pertama, entitas yang memiliki penguasaan penuh atau sebagian atas wilayah yang diklaimnya yang memerintah sendiri secara de facto dan telah menyatakan suatu keinginan untuk merdeka penuh. Kedua, entitas yang tidak memiliki penguasaan penuh atas wilayah yang diklaimnya, tetapi diakui memiliki klaim de jure atas wilayahnya oleh setidaknya satu negara lain yang diakui secara luas. Beberapa negara dalam daftar ini, seperti Siprus dan Republik Korea, diakui oleh mayoritas negara-negara lain dan merupakan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, tetapi dimasukkan ke dalam daftar ini karena sejumlah kecil negara lain menarik pengakuannya.
Setidaknya ada dua teori yang menjelaskan status dari negara berdaulat. Teori deklaratif seperti yang dikodifikasi Konvensi Montevideo tahun 1933, mendefinisikan negara sebagai entitas dibawah hukum internasional jika memiliki kriteria:
memiliki wilayah yang terdefinisi
populasi yang permanen
memiliki pemerintahan
berkapasitas untuk memiliki hubungan luar negeri dengan negara lain
Sehingga menurut teori deklaratif, status kenegaraan sebuah entitas tidak bergantung dari pengakuan dari negara lain. Sebaliknya berdasarkan teori konstitutif mendefinisikan negara sebagai entitas dibawah hukum internasional jika memiliki pengakuan dari negara lain yang sudah menjadi anggota komunitas internasional.[1][2]
Kriteria dalam daftar ini dibatasi untuk entitas politik yang mengklaim kedaulatan, mereka yang tidak memiliki pengakuan dari setidaknya satu negara anggota PBB, dan memenuhi salah satu kriteria:
Kemerdekaan Transnistria diakui oleh Abkhazia, Ossetia Selatan dan Artsakh. Seluruh negara anggota PBB mengakui wilayahnya sebagai bagian de jure dari Moldova.
Diakui oleh Republik Tiongkok, dimana Kementrian luar negeri Taiwan menyebut Somaliland sebagai negara pada tahun 2023, keduanya juga saling memiliki kantor perwakilan.
Kemerdekaan Abkhazia diakui oleh 6 negara anggota PBB (Rusia, Nikaragua, Venezuela, Nauru, Tuvalu dan Vanuatu) dan 3 negara non-anggota PBB (Ossetia Selatan, Artsakh dan Transnistria).[7] Seluruh negara anggota PBB lainnya mengakui wilayahnya sebagai bagian de jure dari Georgia.
Kemerdekaan Arab Sahrawi diakui oleh 84 negara anggota PBB dan Uni Afrika. Arab Sahrawi diakui sebagai bagian de jure dari Maroko oleh 25 negara anggota PBB dan Liga Arab.
Kemerdekaan Kosovo diakui oleh 108 negara anggota PBB, Taiwan dan beberapa organisasi internasional. Seluruh negara anggota PBB lainnya mengakui wilayahnya sebagai bagian de jure dari Serbia. Berdasarkan Resolusi Keamanan PBB, Kosovo tetap merupakan bagian dari Serbia dan menunggu suatu penyelesaian politik untuk menentukan status akhirnya.[11]
Kemerdekaan Ossetia Selatan diakui oleh 5 negara anggota PBB (Rusia, Nikaragua, Venezuela, Tuvalu dan Nauru) dan 3 negara non-anggota PBB (Abkhazia, Artsakh dan Transnistria).[7] Seluruh negara anggota PBB lainnya mengakui wilayahnya sebagai bagian de jure dari Georgia.
Kemerdekaan Palestina diakui oleh 132 negara anggota PBB,[14]Israel tidak mengakui negara Palestina. PBB mengakui Palestina sebagai entitas non-anggota dengan status pengamat.
Kemerdekaan Siprus Utara diakui oleh 1 negara anggota PBB, Turki. Seluruh negara anggota PBB lainnya mengakui wilayahnya sebagai bagian de jure dari Siprus. Organisasi Konferensi Islam memberikan status pengamat kepada Siprus Utara.
Republik Tiongkok tidak diakui oleh hampir semua negara anggota PBB di dunia, termasuk Republik Rakyat Tiongkok dan Amerika Serikat. Republik Rakyat Tiongkok mengklaim bahwa Taiwan masih menjadi provinsi otonom setara provinsi lainnya.[17][18] dan Amerika Serikat menerapkan kebijakan Satu Tiongkok. 12 negara yang mengakui Republik Tiongkok (per 26 Maret 2023) tidak mengakui Republik Rakyat Tiongkok[19][20][21]
Republik Rakyat Tiongkok saat ini tidak diakui oleh 12 negara dan Vatikan yang hanya mengakui Republik Tiongkok (per 12 Maret 2023). Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Tiongkok saling tidak mengakui satu sama lain sebagai negara Tiongkok. Bhutan adalah satu-satunya negara PBB yang tidak pernah secara eksplisit menyatakan pengakuannya terhadap salah satu dari Dua Tiongkok ini.
^Asia West and Africa Department. "Republic of Somaliland". Ministry of Foreign Affairs of the Republic of China. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-12-10. Diakses tanggal 2023-02-28.
^Sahrawi Arab Democratic Republic (1976-02-27). "Sahrawi Arab Democratic Republic". Western Sahara Online. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-05-02. Diakses tanggal 2008-02-28.
^Stojanovic, Srdjan (2003-09-23). "OCHA Situation Report". Center for International Disaster Information. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-05-24. Diakses tanggal 2008-02-28.
^Crocombe, Ron Asia in the Pacific Islands: Replacing the West University of the South Pacific. Institute of Pacific Studies 2007 p. 258 Online versionDiarsipkan 2023-03-20 di Wayback Machine. available at Google Books
^US Library of Congress (2000-10-07). "World War II and Korea". Country Studies. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-10. Diakses tanggal 2008-02-28.