PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) adalah bagian dari PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Indonesia Financial Group) yang bergerak di bidang penjaminan kredit, baik konvensional maupun syariah.[2] Perusahaan ini menjadi satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang penugasannya adalah memberikan penjaminan sesuai amanat Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Penjaminan.[3][4][5]
Sejarah
Pendirian dan Perubahan Nama
Pada tahun 1970, pemerintah Indonesia mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) yang ketika itu koperasi masih tertinggal dibandingkan perusahaan milik negara dan swasta.[6] Saat itu LJKK masih melayani penjaminan secara terbatas, yakni Penjaminan Kredit Program untri TRI, Kredit Padi Palawija, dan Kredit Pengadaan Pupuk.[7]
Dalam perkembangannya LJKK bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) untuk memperluas jangkauan pelayanan. Tidak hanya pada koperasi, tapi mencakup usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Perubahan itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 tahun 1981[8], yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 27 tahun 1985.[9][7][10]
Pada tahun 2000, Perum PKK kembali bertransformasi menjadi Perum SPU (Sarana Pengembangan Usaha) melalui PP No. 95 Tahun 2000.[11] Perubahan ini untuk mewujudkan kegiatan penjaminan yang mencakup kredit bank atau nonbank, penjaminan atas pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan pembiayaan pola bagi hasil, penjaminan atas pembelian barang secara angsuran, penjaminan atas transaksi kontrak jasa, penerbitan penjaminan dengan pola bagi hasil, bantuan manajemen dan konsultasi, penerbitan surety bond, dan kegiatan penjaminan lainnya.[7][10]
Pada tahun 2008, dengan terbitnya PP No. 41 tahun 2008,[12] Perum SPU kembali berubah nama menjadi Perum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Perubahan ini dilakukan karena tidak lagi memberikan penjaminan secara langsung kepada UMKM melalui pola bagi hasil, tapi fokus pada bisnis penjaminan kredit UMKM.[13][10] Selanjutnya, masih di tahun yang sama, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan,[14] dan Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit,[15] yang memosisikan Perum Jamkrindo sebagai perusahaan yang wajib memiliki izin usaha sebagai perusahaan penjaminan kredit. Kemudian, melalui Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-77/KM.10/2009 menetapkan izin usaha Perum Jamkrindo sebagai perusahaan penjaminan kredit.[10][6]
Pada tahun 2020, Presiden Joko Widodo mengubah badan hukum Perum Jamkrindo menjadi perseroan terbatas. Perubahan ini ditetapkan melalui PP No. 11 tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).[16] Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi syarat masuk ke holding asuransi dan penjaminan, dan sebagai pertimbangan bisnis agar keputusan-keputusan strategis dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan saat masih berbentuk Perum.[17][18]
Menjadi Anggota Holding Asuransi dan Penjaminan
Pada April 2020, Menteri BUMNErick Thohir menunjuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Bahana) sebagai induk usaha (holding) perasuransian dan penjaminan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembentukan holding ini melalui PP No. 20 tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia,[19] yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2020. Melalui landasan hukum ini, PT Jamkrindo resmi berada di bawah naungan Bahana.[20]
Produk dan Layanan
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah Kredit Modal Kerja dan/atau investasi kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK) di bidang usaha yang produktif dan layak namun belum bankable yang dijamin oleh perusahaan penjamin.[21]
KUR Mikro
Kredit Modal Kerja (KMK) dan/atau Kredit Investasi (KI) yang diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafond kredit di atas Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setiap Penerima KUR.
KUR Kecil
Kredit Modal Kerja (KMK) dan/atau Kredit Investasi (KI) yang diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafond kredit di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setiap individu.
KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
KUR yang diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke negara penempatan dengan jumlah plafond kredit maksimal sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
KUR Khusus
Kredit Modal Kerja (KMK) dan/atau Kredit Investasi (KI) yang diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat atau perikanan rakyat dengan jumlah plafond kredit diatas Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok.
KUR Super Mikro
Kredit Modal Kerja (KMK) dan/atau Kredit Investasi (KI) yang diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafond kredit maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap Penerima KUR.
Penjaminan Program PEN
Penjaminan Program PEN adalah penjaminan yang diberikan Jamrindo untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonominan Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.[22] Debitur yang dapat dijamin adalah:
Nasabah mempunyai usaha yang terdampak Covid-19
Kategori usaha mikro, kecil dan menengah
Usaha perseorangan ataupun badan usaha
Memiliki performing loan (Kol 1 atau 2) per 29 Feb 2020 dan saat pengajuan kredit
UMKM Layak adalah platform analisis kelayakan usaha UMKM untuk menjembatani pelaku UMKM mengikuti pelatihan seputar dunia usaha. Platform ini menghadirkan asesmen kondisi usaha dan fasilitasi akses pembiayaan, serta fitur pelatihan dan pendampingan UMKM yang berisi materi sharing UMKM, forum diskusi, dan informasi pelatihan usaha. Platoform ini juga menjadi jembatan antara UMKM yang memerlukan pembiayaan dengan lembaga keuangan yang menyalurkan pembiayaan UMKM.[26][27][28]
Penghargaan
2024
Peringkat idAA+ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) 2024[29]
Bronze Winner pada BUMN Corporate Communication and Sustainability Summit (BCOMSS) Awards 2024 untuk kategori Community Involvement & Development (CID) Kesehatan[30]