Wali Kota Depok merupakan kepala daerah di Kota Depok yang bertugas mengendalikan pemerintahan dan menyelaraskan kebijakan-kebijakan kota, seperti membuat peraturan daerah bersama dengan DPRD Kota Depok, dan sebagainya. Dalam mengemban tugas-tugas tertentu, seorang wali kota didampingi oleh Wakil Wali Kota Depok, sehingga jabatan ini menjadi posisi tertinggi kedua yang memerintah Kota Depok. Sejak awal berdirinya Kota Administratif Depok dari tahun 1982 hingga 1999, wali kota memimpin tanpa adanya wakil wali kota. Setelah Kota Depok diresmikan pada 1999, jabatan wakil wali kota difungsikan.
Keterpilihan Yus Ruswandi pada 1999 menjadikan posisi Wakil Wali Kota diwujudkan. Ia terpilih mendampingi Badrul Kamal dengan memperoleh 33 suara dari 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dilantik pada 15 Maret 2000. Pemilukada Depok 2005 merupakan pemilihan umum kepala daerah pertama yang dilaksanakan secara demokratis setelah Kota Depok dibentuk pada 1999.