Wakil Wali Kota Samarinda adalah posisi kedua yang memerintah Kota Samarinda di bawah Wali Kota Samarinda. Posisi ini pertama kali dibentuk pada tahun 1995.
|access-date=, |date=
|editor-last=
|editor=
Artikel bertopik politik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.