Wakil Wali Kota Bandar Lampung adalah posisi kedua yang memerintah Kota Bandar Lampung di bawah Wali Kota Bandar Lampung. Posisi ini pertama kali dibentuk pada tahun 1995.[1]
|access-date=, |date=
Artikel bertopik politik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.