Wakil Wali Kota Tarakan adalah posisi kedua yang memerintah Kota Tarakan di bawah Wali Kota Tarakan. Posisi ini pertama kali dibentuk pada tahun 1999.
|access-date=, |date=
Artikel bertopik politik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.