Dewan Rakyat adalah nama majelis rendah di parlemen Malaysia. Mempunyai 222 anggota, dan setiap anggota mewakili satu kawasan pemilu. Mereka dipilih atas dasar dukungan banyak orang melalui pemilu. Setiap anggota Dewan Rakyat memegang jabatan maksimal selama lima tahun, dan dalam tempo lima tahun tersebut pemilu yang baru akan diadakan untuk memilih anggota Dewan Rakyat untuk masa jabatan lima tahun seterusnya.
Syarat
Syarat menjadi anggota adalah sebagai berikut:
warga negara Malaysia
tidak kurang dari 18 tahun dan 21 tahun di johor
sehat akal
tidak bangkrut
tidak mempunyai catatan kejahatan
Seorang anggota boleh rangkap memegang jabatan Dewan Rakyat dan Dewan Negara dalam periode yang sama.
Sebelum memegang kedudukan apapun di parlemen, setiap anggota diharuskan mengucapkan sumpah di hadapan Yang di-Pertua Dewan Rakyat. Anggota tersebut hendaklah bersumpah atau berjanji bahwa mereka akan taat menjalankan tugas-tugas mereka sebagai anggota dewan sebaik yang mungkin dan taat setia kepada Malaysia serta mematuhi, menjaga dan mempertahankan konstitusi.
Para Anggota Dewan Rakyat dikenal sebagai "Anggota Dewan Rakyat" (bahasa Melayu: Ahli Dewan Rakyat) dan berhak menyandang gelar Yang Berhormat (YB) jika ia adalah anggota Dewan Rakyat dari kalangan orang biasa dan menyandang gelar Yang Berhormat Mulia (YBM) jika ia merupakan keturunan dari raja raja melayu yang ada di Malaysia.
Prosedur dan Kewenangan
Anggota Parlemen memiliki hak istimewa parlementer dan diizinkan untuk berbicara tentang topik apapun tanpa ada rasa khawatir akan adanya penyerangan diluar Gedung Parlemen. Hanya ada satu badan yang dapat menyatakan seseorang anggota Dewan Rakyat dianggap telah melakukan kesalahan, yaitu Komite Hak Istimewa. Hak imunitas akan efektif berlaku pada saat seorang anggota Dewan Rakyat telah mengucapkan sumpah jabatan dan akan diimplementasikan ketika seorang anggota Dewan Rakyat memiliki waktu untuk berbicara di hadapan dewan. Hak imunitas tidak berlaku diluar Dewan Rakyat, segala pernyataan yang disampaikan oleh anggota Dewan Rakyat diluar ruang sidang Dewan Rakyat tidak menjadi hak imunitas dari anggota Dewan Rakyat tersebut. Sebuah pengecualian dibuat oleh UU Penghasutan yang diloloskan dewan setelah peristiwa 13 Mei di tahun 1969. Dibawah UU tersebut, semua pertemuan dan diskusi publik tentang pencabutan Pasal tertentu dari Konstitusi yang berhubungan dengan hak istimewa Bumiputra seperti Pasal 153 adalah ilegal. Larangan ini diperluas ke semua anggota kedua majelis yang ada di Parlemen[1]. Anggota DPR juga dilarang mengkritik Raja dan hakim[2].
Kekuasaan eksekutif terdiri dari Perdana Menteri dan Kabinetnya biasanya terdiri dari anggota Parlemen, dengan kebanyakan anggota kabinet berasal dari Anggota Dewan Rakyat. Setelah pelaksanaan pemilihan umum atau pengunduran diri/kematian dari Perdana Menteri petahana, Yang Di-Pertuan Agong kemudian memilih Perdana Menteri yang merupakan kepala pemerintahan tetapi secara konstitusional berada di bawahnya, dari Dewan Rakyat. Dalam pelaksanaannya, Perdana Menteri Malaysia biasanya dipilih dari pemimpin partai atau aliansi politik terbesar di Dewan Rakyat.
Setelah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan Perdana Menteri di hadapan Yang Di-Pertuan Agong, Perdana Menteri akan mengajukan sebuah daftar nama-nama menteri kabinet kepada Yang Di-Pertuan Agong dan dilantik di hadapannya. Setiap anggota Kabinet, harus merupakan seorang anggota Parlemen, baik dari Dewan Rakyat atau Dewan Negara.
Jika Perdana Menteri dan Kabinetnya gagal memegang kepercayaan dan mayoritas di Dewan Rakyat melalui mekanisme mosi tidak percaya atau gagal dalam meluluskan sebuah anggaran, Perdana Menteri dapat mengajukan kepada Yang Di-Pertuan Agong untuk membubarkan Parlemen dan menyelenggarakan pemilihan umum, atau menyatakan pengunduran dirinya kepada Yang Di-Pertuan Agong.
Kabinet merumuskan rancangan kebijakan dan rancangan undang-undang. Sehingga semua anggota kabinet harus menerima tanggung jawab bersama untuk setiap keputusan yang diambil. Jika ada anggota kabinet yang tidak setuju dengan kebijakan yang diambil, maka ia harus mengundurkan dari dari jabatannya. Selain itu ada juga Jabatan Wakil Perdana Menteri, meskipun konstitusi Malaysia tidak mengatur jabatan Wakil Perdana Menteri secara formal[3].
Rancangan undang-undang yang diusulkan akan dapat digarap ketika menteri atau kementerian pemerintah tertentu menyiapkan draf pertama dengan bantuan Kejaksaan Agung. Rancangan tersebut, kemudian dibahas oleh Kabinet. Jika disetujui untuk diajukan ke Dewan Rakyat, RUU tersebut didistribusikan ke semua anggota parlemen. Kemudian melalui tiga bacaan di hadapan Dewan Rakyat. Bacaan pertama adalah di mana menteri atau wakilnya mengajukannya ke DPR. Pada pembacaan kedua, RUU tersebut dibahas dan diperdebatkan oleh anggota parlemen. Pada bacaan ketiga, menteri atau wakilnya secara resmi mengajukannya untuk pemungutan suara untuk persetujuan. Mayoritas sederhana biasanya diperlukan untuk meloloskan RUU, tetapi dalam kasus-kasus tertentu, seperti amandemen konstitusi, diperlukan mayoritas dua pertiga. Jika RUU disahkan, maka RUU tersebut akan dikirim ke Dewan Negara, di mana tiga pembacaan dilakukan lagi. Dewan Negara dapat memilih untuk tidak mengesahkan RUU tersebut, tetapi ini hanya menunda pengesahannya selama satu bulan, atau dalam beberapa kasus, satu tahun; setelah periode ini berakhir, RUU tersebut telah dianggap telah disahkan oleh Dewan Negara[4].YDPA kemudian memiliki 30 hari lagi untuk memberikan persetujuan kerajaan; jika tidak, itu akan menjadi undang-undang. Undang-undang tidak berlaku sampai diterbitkan dalam Lembaran Negara[5].
Jika telah disahkan, maka RUU tersebut akan dipersembahkan kepada Yang Di-Pertuan Agong untuk mempertimbangkannya selama 30 hari. Apabila Yang Di-Pertuan Agung tidak setuju dengan RUU tersebut, maka ia akan mengembalikan RUU tersebut dengan daftar amandemen yang disarankan olehnya. Parlemen harus mempertimbangkan RUU dan Amamnden yang telah dikirim oleh Yang Di-Pertuan Agong tersebut dan wajib mengembalikannya kepada Yang Di-Pertuan Agong dalam waktu 30 hari, jika telah disahkan oleh Parlemen.
^Samsuri terpilih menjadi Anggota Dewan Rakyat Daerah Pemilihan Kemaman setelah adanya Pemilihan Umum Khusus pada 2023 setelah hasil kontestasi pada Pemilihan Umum ke-15 Daerah Pemilihan Kemaman yang diselenggarakan pada bulan November 2022 dinyatakan batal demi hukum. .