Haditsul Ifki

Berita bohong atau peristiwa fitnah (bahasa Arab: حادثة الإفك, translit: haditsatul ifki) atau Insiden kalung adalah suatu peristiwa yang dipicu oleh orang-orang munafik pada masa Nabi Islam Muhammad. Dalam peristiwa ini, mereka menuduh Aisyah binti Abi Bakar dan seorang sahabat Nabi, telah melakukan perbuatan tercela. Namun, tuduhan tersebut dibantah secara langsung melalui wahyu dalam surah An-Nur: 11-20 yang menegaskan kesucian dan kebersihan nama mereka dari segala fitnah. Sebagai konsekuensi, hukum had dijatuhkan kepada orang-orang yang menyebarkan fitnah tersebut.

Hampir semua informasi yang tersedia mengenai insiden ini bersumber dari hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah. Kejadian tersebut berlangsung pada bulan Syakban di tahun kelima Hijriah (627 M), sepulangnya pasukan Muslim dari ekspedisi militer yang dikenal sebagai Perang Muraisi’, yang ditujukan kepada suku Bani Mustaliq.

Berita bohong

Kaum munafik berupaya mencoreng nama Nabi Muhammad dengan menyebarkan tuduhan terhadap keluarganya. Fitnah ini tidak hanya beredar di kalangan mereka, tetapi juga sampai ke beberapa sahabat, seperti Misthah bin Utsatsah, sepupu Abu Bakar, dan lainnya.[1] Orang yang berada di balik rekayasa fitnah ini adalah Abdullah bin Ubay bin Salul, pemimpin kaum munafik. Namun, ia tidak ingin secara terang-terangan menjadi sumber fitnah tersebut. Sebagai siasat, ia berkeliling di antara orang-orang dan berkata, “Apakah kalian mendengar apa yang dikatakan tentang Aisyah? Konon, begini dan begitu.”[2]

Kisah haditsul ifki

Ekspedisi Muraisi'

Ekspedisi Muraisi' disusun untuk menghadapi Dinasti Bani Mustaliq dari suku Khuza'ah. Pasukan Muslim menyerang mereka di dekat sumur Muraisi'. Setelah terjadi pertempuran singkat, sebagian besar laki-laki dari Bani Mustaliq tewas, sementara sisanya melarikan diri. Dalam ekspedisi ini, sejumlah besar harta rampasan perang jatuh ke tangan pasukan Islam, dan wanita serta anak-anak dari Bani Mustaliq ditawan.[3]

Menurut Aisyah, sebelum keberangkatan ekspedisi, Nabi Muhammad mengundi di antara istri-istrinya menggunakan anak panah, dan Aisyah terpilih untuk ikut serta dalam perjalanan tersebut. Selama ekspedisi, Aisyah mengenakan kalungnya yang terbuat dari marjan zhifar. Asal-usul kalung ini masih diperdebatkan. Menurut salah satu riwayat, ibunya, Ummu Ruman, memberikannya sebagai hadiah saat Aisyah menikah. Riwayat lain menyebutkan bahwa ia meminjamnya dari saudara perempuannya, Asma.[4][5]

Perjalanan pulang

Setelah kembali dari ekspedisi, saat pasukan berhenti di dekat Madinah untuk bermalam, Aisyah menyadari bahwa kalungnya hilang.

Ia pun meninggalkan perkemahan tanpa memberi tahu siapa pun dan pergi mencari kalungnya saat fajar menyingsing. Setelah menemukannya, ia kembali ke perkemahan, tetapi seluruh kafilah, termasuk para pengawalnya, sudah berangkat. Mereka mengira Aisyah ada di dalam tandunya di atas unta, karena tandu yang kosong telah diangkat dan dipasang tanpa ada yang menyadari bahwa Aisyah tidak berada di dalamnya. Menurut Aisyah, hal ini terjadi karena pada saat itu ia masih muda dan bertubuh kecil serta ringan.[6][7]

Berharap kafilah akan menyadari ketidakhadirannya dan kembali, Aisyah menunggu di tempat peristirahatan lalu tertidur. Shafwan bin Mu‘attal, salah satu pengawal belakang pasukan, menemukan Aisyah di jalur perjalanannya. Ketika melihatnya, ia pun ber-istirja', "Sesungguhnya kita adalah milik Allah, dan kepada-Nya kita akan kembali." Tanpa berkata lebih lanjut, ia membantu Aisyah naik ke untanya, lalu mereka berjalan hingga menyusul kafilah di tempat pemberhentian berikutnya.[8]

Fakta bahwa Aisyah tiba di kafilah dengan seorang laki-laki muda memicu munculnya berbagai rumor. Namun, tuduhan tersebut tidak segera sampai ke telinga Nabi Muhammad, Aisyah, maupun keluarga Abu Bakar. Sementara itu, Aisyah jatuh sakit dan memilih beristirahat di rumah.

Ketika Nabi Muhammad akhirnya mendengar tuduhan yang beredar, beliau tidak bersikap seperti biasanya kepada Aisyah. Asiyah berkata, "Rasulullah yang biasanya aku lihat dari beliau ketika aku sakit. Beliau hanya masuk, lalu mengucap salam dan berkata, ‘Bagaimana keadaanmu?’ Itulah yang membuatku penasaran, tetapi aku tidak mengetahui ada sesuatu yang buruk sebelum aku keluar rumah."

Setelah mendengarkan kejadian di luar melalui Ummu Misthah, putri Abi Ruhm bin Abdul Muthalib bin Abdu Manaf, ibunya adalah putri Shakhr bin Amr bibi Abu Bakar ash-Shiddiq, Aisyah meminta agar dibawa pulang kepada kedua orang tuanya kepada Nabi.

Pembelaan terhadap Aisyah dan Shafwan

Ketika Nabi Muhammad mendengar tuduhan yang beredar, beliau berdiskusi dengan Umar, Utsman, Ali, Usamah bin Zaid, dan Barirah untuk meminta pendapat mereka.

Utsman dan Zaid bersaksi bahwa Aisyah tidak bersalah. Umar berkata bahwa pernikahan antara Nabi Muhammad dan Aisyah adalah kehendak Allah, dan Allah tidak mungkin menikahkan Rasul-Nya dengan wanita yang tidak suci. Ali menanggapi dengan berkata, "Wahai Rasulullah, Allah tidak akan membiarkanmu dalam kesulitan. Masih banyak wanita lain untukmu. Jika engkau bertanya kepada seorang budak perempuan, pasti ia akan berkata jujur kepadamu."

Nabi pun memanggil Barirah, dan Barirah menegaskan bahwa ia tidak pernah melihat Aisyah melakukan kesalahan apa pun, kecuali sekali ketika Aisyah tertidur saat menguleni adonan, lalu adonan itu dimakan oleh binatang piaraannya.

Wahyu yang membebaskan Aisyah

Nabi Muhammad kemudian mengunjungi Aisyah di rumah ayahnya[9].Dalam pertemuan itu, beliau berkata, "Jika engkau memang melakukan kesalahan, maka bertaubatlah kepada Allah."

Aisyah menjawab, "Jika aku bersumpah atas ketidakbersalahanku, kalian tidak akan percaya. Jika aku mengakui sesuatu yang tidak kulakukan, kalian akan menerimanya sebagai kebenaran."[10]

Di saat itulah, Nabi Muhammad menerima wahyu dan kemudian membacakan ayat-ayat dari Surah An-Nur (24:11-20

"Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar." (An-Nur: 11)

Kemudian, ayat ke-4 dari Surah An-Nur menetapkan syarat minimal empat saksi dalam tuduhan zina:

"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik." (An-Nur: 4) "...Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohon itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata”. Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Olah karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta..." (An-Nur: 12-13)

Menurut riwayat Al-Tabari, setelah menerima wahyu ini, Nabi Muhammad berkata kepada Aisyah, "Bergembiralah Aisyah! Allah Subhanahu wa Ta’ala telah membebaskanmu."

Ibu Aisyah pun meminta Aisyah untuk berdiri kepada Nabi, Aisyah menjawab, "Demi Allah, aku tidak akan berdiri kepada Nabi dan aku tidak akan memuji kecuali hanya kepada Allah. Dialah yang menurunkan wahyu yang membebaskan diriku." Kemudian ia membaca 10 ayat dari surah an-Nur.

Ringkasan sikap Nabi terhadap peristiwa Ifki

Sikap Nabi Muhamammad dalam menghadapi peristiwa Ifki adalah memilih diam dan tidak mengambil keputusan sebelum wahyu turun membawa kebenaran.[11] Maka tatkala Abu Bakar melihat beliau diam, ia pun bersikap serupa. Setelah itu, Rasulullah ﷺ mulai membahas persoalan ini dan meminta pendapat dari orang-orang terdekatnya. Beliau berkonsultasi dengan Ali bin Abi Thalib, yang secara halus mengisyaratkan bahwa masih banyak wanita lain selain Aisyah.[12] Kemudian, beliau berkonsultasikepada Usamah bin Zaid, yang menyarankan agar tetap memercayai Aisyah. Salah satu istri beliau juga memberikan pendapat dan membela Aisyah tanpa menjelek-jelekannya. Setelah itu, Rasulullah ﷺ menemui Aisyah dan memintanya untuk berkata jujur jika memang telah melakukan sesuatu serta bersedia memohon ampun. Namun, Aisyah menjawab, "Aku hanya bisa mengatakan apa yang dikatakan oleh ayah Yusuf: Abu Yusuf (Nabi Yakub), "Maka kesabaran yang baik itulah (kesabaranku). Dan Allah sajalah yang dimohon pertolongan-Nya terhadap apa yang kamu ceritakan" (Yusuf: 18).

Hukuman bagi Penyebar Tuduhan

Hassan bin Thabit, Hamnah binti Jahsy (saudari Zainab binti Jahsy), dan Mistah bin Utsatsah dianggap bertanggung jawab atas penyebaran rumor, sementara dalang utamanya adalah Abdullah bin Ubay. Abdullah dikenai hukuman dua kali, sedangkan yang lainnya masing-masing dihukum dengan 80 cambukan.[13][14][15]

Perbedaan antara tuduhan Aisyah dan tuduhan Maria al-Qibthiyah

Telah disebutkan bahwa Ma'bur al-Qibthiy, seorang pelayan yang diberikan al-Muqauqis kepada Nabi Muhammad dan merupakan kerabat Mariah al-Qibthiyah, dituduh memasuki rumah Mariahtanpa ada saksi yang melihatnya. Namun, tidak disebutkan adanya penyelidikan lebih lanjut dari Rasulullah ﷺ terkait tuduhan tersebut.[16] Namun, ketika Ali menemuinya, ternyata Mābūr adalah seorang kasim (laki-laki yang telah dikebiri), sehingga terbukti bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, dan Maria pun dinyatakan tidak bersalah.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ محمد بن صالح بن محمد العثيمين (1421). "كتاب شرح العقيدة الواسطية - العثيمين - المكتبة الشاملة". shamela.ws. 1 (Edisi السادسة). المملكة العربية السعودية: دار ابن الجوزي للنشر والتوزيع. hlm. 342. Diarsipkan dari asli tanggal 2024-07-15. Diakses tanggal 2024-08-16.
  2. ^ محمد بن صالح بن محمد العثيمين (١٤٢٦). "كتاب شرح رياض الصالحين لابن عثيمين - المكتبة الشاملة". shamela.ws. 3. الرياض، السعودية: دار الوطن للنشر. hlm. 489-490. Diarsipkan dari asli tanggal 2024-05-03. Diakses tanggal 2024-08-16.
  3. ^ Ibnu Hisyam, as-Sirah, jilid III, hlm. 244
  4. ^ Bukhari, Kesaksian, hlm. 15
  5. ^ Al-Waqidi, Maghazi, jilid II, hlm. 428
  6. ^ Muslim, Taubat 56, (2770)
  7. ^ Tirmidzi, Tafsir, (3179)
  8. ^ Ibnu Hisyam, as-Sirah, jilid II, hlm. 298
  9. ^ Al-Maghazi (Al-Waqidi), jilid I, hlm. 434
  10. ^ Musnad Ahmad bin Hanbal, jilid VI, hlm. 194
  11. ^ أبو لبابة بن الطاهر حسين. "كتاب السنة النبوية وحي من الله محفوظة كالقرآن الكريم". shamela.ws. المدينة المنورة ، السعودية: مطبعة الملك فهد. hlm. 30. Diarsipkan dari asli tanggal 2024-04-24. Diakses tanggal 2024-08-16.
  12. ^ محمد بن محمد بن سويلم أبو شُهبة (١٤٢٧). "كتاب السيرة النبوية على ضوء القرآن والسنة". shamela.ws. 2 (Edisi الثامنة). دمشق، سوريا: دار القلم. hlm. 265-266. Diarsipkan dari asli tanggal 2024-03-04. Diakses tanggal 2024-08-16.
  13. ^ Sejarah Al-Ya’qubi, V. II, hal. 53
  14. ^ Al-Durrulmansur, v. VI, hal. 146
  15. ^ At-Tibyan, v. V, hal. 415
  16. ^ الدرر السنية - الموسوعة الحديثية Diarsipkan 28 أكتوبر 2020 di Wayback Machine.

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.