Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau wakil gubernur, termasuk ketika posisi gubernur berada dalam masa transisi. Berikut merupakan daftar pengganti sementara untuk jabatan Gubernur Bengkulu.
^Berstatus non-aktif sejak 24 November 2024, jabatan diisi oleh Pelaksana Tugas Rosjonsyah Syahili
Keterangan
^Gubernur Agusrin Maryono Najamuddin dinonaktifkan sementara pada 20 Januari 2011 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2/P Tahun 2011.[2] Kemudian resmi diberhentikan pada 17 April 2012.[3]
^Gubernur Ridwan Mukti mengundurkan diri dari jabatan karena kena kasus suap[4]
^Merangkap jabatan sebagai Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri
^Wakil Gubernur Junaidi Hamsyah menggantikan posisi Gubernur Agusrin Maryono Najamuddin sebagai Pelaksana tugas. Gubernur Agusrin dinonaktifkan kemudian diberhentikan secara resmi
^Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro mengisi jabatan pada periode transisi hingga Gubernur definitif dilantik secara bersamaan dengan Gubernur lainnya hasil dari Pilkada serentak 2015
^Pelaksana Tugas setelah Ridwan Mukti mengundurkan diri dari jabatan Gubernur[5]