Sekolah Dinas Luar Negeri disingkat "Sekdilu" (sebelumnya dinamakan Akademi Dinas Luar Negeri disingkat ADLN) adalah program pendidikan dan pelatihan fungsional Diplomat dasar pada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang baru direkrut melalui penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk menempati posisi Pejabat Diplomatik dan Konsuler (PDK).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler, Sekdilu bertujuan membentuk diplomat pratama yang profesional dan cerdas, memiliki kepribadian dan perilaku terpuji, dan semangat kejuangan yang tinggi untuk melaksanakan tugas diplomatik dan konsuler negara. Sasaran dari penyelenggaraan Sekdilu adalah mendidik dan melatih calon pejabat diplomatik menjadi Atase sampai dengan Sekretaris Kedua untuk mampu dan memahami dengan baik tugas dan fungsi diplomat pratama dalam pelaksanaan politik luar negeri dan hubungan luar negeri.[3]
Sejarah
Akademi Dinas Luar Negeri (ADLN), didirikan pada tahun 1949 oleh Achmad Soebardjo, Menteri Luar Negeri Indonesia pertama.[4] ADLN semula diadakan dengan format perkuliahan di perguruan tinggi pada umumnya, dengan waktu studi selama tiga tahun. Namun dalam perkembangannya, setelah pergantian nama menjadi Sekdilu, bentuk pendidikan diubah menjadi serupa dengan diklat prajabatan, dengan masa studi selama delapan bulan.[3]
Rekrutmen
Calon peserta diklat Sekdilu mendaftar melalui seleksi CPNS formasi DiplomatKemlu RI dengan kualifikasi pendidikan minimal S-1 dalam ilmu Hubungan Internasional, Hukum, Ekonomi dan/atau Sastra bahasa resmi PBB (Inggris, Prancis, Mandarin, Arab, Rusia, dan/atau Spanyol). Setelah lulus tahap seleksi, CPNS formasi Diplomat akan menjalani diklat di Sekdilu selama delapan bulan sebelum dilantik secara resmi menjadi Diplomat pratama.
Pendidikan dan pelatihan
Metode pendidikan dan pelatihan pada Sekdilu berupa pengajaran substansi ilmu-ilmu utama dalam diplomasi, swabina, teori dan latihan praktik diplomasi, simulasi dalam bahasa Inggris, serta pemahaman yang baik mengenai korespondensi diplomatik, keprotokolan, dan kekonsuleran.[3]
Fasilitas
Sepanjang pelaksanaan Sekdilu, peserta Sekdilu mendapatkan uang saku, pakaian sipil lengkap (PSL), dan akomodasi, yang ditentukan berdasarkan anggaran Kementerian Luar Negeri.[3] Akomodasi dan pelaksanaan Sekdilu sendiri umumnya diadakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Luar Negeri RI di Jalan Sisingamangaraja Nomor 73, Jakarta Selatan.
Program magang
Lulusan Sekdilu wajib mengikuti program magang di perwakilan Indonesia di luar negeri sebagai bagian proses pendidikan dengan tujuan untuk memberikan wawasan, pengetahuan, kemampuan, keahlian, dan keterampilan diplomasi pejabat diplomatik, dan dilaksanakan untuk jangka waktu tiga bulan dan dihitung sebagai masa kerja.[3]