Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang (KJRI Penang) adalah perwakilan konsuler Indonesia di Penang, Malaysia. Sebuah perwakilan pada tingkat wakil konsulat dibuka pada tanggal 17 Agustus 1953. Kemudian pada tanggal 1 Agustus 1955, perwakilan ini ditingkatkan statusnya menjadi sebuah konsulat. Setelah sempat ditutup karena konfrontasi antara Indonesia dan Malaysia, perwakilan ini dibuka kembali pada tahun 1968.[1] Pada tahun 1994, perwakilan ini ditingkatkan statusnnya dari konsulat menjadi konsulat jenderal berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 1994. Wilayah kerja KJRI Penang mencakup tiga negara bagian yaitu Kedah, Penang, dan Perlis.
Daftar konsul
Berikut adalah daftar diplomat Indonesia yang pernah menjabat sebagai konsul:[1]