Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Kehutanan

Hutan pantai di Slovenia.

Kehutanan adalah suatu praktik untuk membuat, mengelola, menggunakan dan melestarikan hutan untuk kepentingan manusia.

Berdasarkan Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, definisi kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.

Teori Kehutanan

Menurut Simon (1998), perkembangan teori pengelolaan hutan dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu kategori kehutanan konvensional dan kategori kehutanan modern (kehutanan sosial).

Kehutanan Konvensional

Teori pengelolaan hutan yang termasuk ke dalam kehutanan konvensional adalah penambangan kayu atau timber extraction (TE) dan perkebunan kayu atau timber management (TM).

Kehutanan Modern

Kehutanan sosial adalah pengelolaan hutan sebagai sumberdaya atau forest resource management (FRM) dan pengelolaan hutan sebagai ekosistem atau forest ecosystem management (FEM). Keduanya disebut juga dengan istilah lain Sustainable Forestry Management (SFM). Ketiga teori pengelolaan hutan tersebut, secara evolutif berkembang, sejak dari mulai penambangan kayu (TE) hingga sampai pada pengelolaan ekosistem hutan (FEM).

Perubahan Konsep Kehutanan

Kehutanan merupakan aspek ekologis yang berada di atas permukaan bumi, kehutanan dari segi pembentukannya terdiri dari 2 (dua) cara, yaitu terbentuk alamiah dan buatan. Perkembangan tehnologi telah menciptakan teori yang dapat mengembalikan fungsi hutan alam, dengan dasar tersebut pengelolaan hutan lebih dititikberatkan kepentingan secara menyeluruh. Bumi dengan segala macam di dalam dan di permukaan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh manusia sebagai penghuninya. Pengelolaan hutan sebaiknya diselaraskan dengan pengelolaan sumber daya alam yang lainnya, sehingga pemanfaatan sumber daya dapat terjalin dengan baik dan menguntungkan.

Catatan kritis pembangunan kehutanan berbasis masyarakat

  • Pertama, dari sisi kelembagaan ekonomi masyarakat belum terbentuk.
  • Kedua, dari sisi sosial-politik, dalam kebijakan pembangunan masyarakat belum memiliki posisi sebagai subyek secara utuh.
  • Ketiga, keinginan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat disekitar hutan, maupun peningkatan pendapatan negara, jelas meminimalkan semangat ekologis.

Kehutanan yang berkelanjutan

Program ini harus tetap memperhatikan ketahanan dan kelestarian dari ekosistem hutan.

Bacaan lanjutan

  • Eyle, Alexandra. 1992. Charles Lathrop Pack: Timberman, Forest Conservationist, and Pioneer in Forest Education. Syracuse, NY: ESF College Foundation and College of Environmental Science and Forestry. Distributed by Syracuse University Press. Available: Google books.
  • Hammond, Herbert. 1991. Seeing the Forest Among the Trees. Winlaw/Vancouver: Polestar Press, 1991.
  • Hart, C. 1994. Practical Forestry for the Agent and Surveyor. Stroud. Sutton Publishing. ISBN 0-86299-962-6
  • Hibberd, B.G. (Ed). 1991. Forestry Practice. Forestry Commission Handbook 6. London. HMSO. ISBN 0-11-710281-4
  • Kimmins, Hammish Diarsipkan 2007-11-01 di Wayback Machine.. 1992. Balancing Act: Environmental Issues in Forestry. Vancouver: University of British Columbia Press.
  • Maser, Chris. 1994. Sustainable Forestry: Philosophy, Science, and Economics. DelRay Beach: St. Lucie Press.
  • Miller, G. Tyler. 1990. Resource Conservation and Management. Belmont: Wadsworth Publishing.
  • Stoddard, Charles H. 1978. Essentials of Forestry. New York: Ronald Press.

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya