Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan umum sebagai tujuan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan.
Taman Hutan Raya dapat juga dijadikan sebagai fasilitas yang menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.[1]
Kriteria
Taman hutan raya merupakan bagian dari jenis kawasan konservasi di Indonesia berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990.[1] Adapun kriteria yang ditetapkan sebagai penunjukkan kawasan Taman hutan raya, adalah sebagai berikut:
Merupakan kawasan yang memiliki suatu ciri khas tersendiri, baik asli maupun buatan. Yang mana bisa terdapat pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah.
Mempunyai luas yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan atau satwa baik jenis asli dan ataupun bukan asli.
Pengelolaan
Kawasan Taman hutan raya dikelola oleh pemerintah, dalam hal ini di Indonesia dikelola oleh Kementerian Kehutanan R.I. dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman hayati dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman hutan raya dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Taman Hutan Raya Murhum di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
Taman Hutan Raya Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali
Taman Hutan Raya Prof. Ir. Herman Yohanes di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
Rujukan
^ abAtlas Nasional Indonesia. Penerbit Bakosurtanal (Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional). Cibinong, Bogor 2008. ISBN 978-979-26-6938-1. Hal 158.