Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.[1] Taman nasional merupakan salah satu jenis kawasan konservasi karena dilindungi, biasanya oleh pemerintah pusat, dari perkembangan manusia dan polusi.
Gagasan dari sebuah taman nasional pertama kali muncul pada awal abad ke-19. Pada 1810 puitris Inggris William Wordsworth menggambarkan Danau District sebagai "sebuah bagian dari hak milik nasional di mana setiap orang memiliki hak bagi yang memiliki mata untuk menerima dan sebuah hati untuk menikmati". Pelukis George Catlin]], dalam perjalanannya ke Amerika Barat, menjadi khawatir akan masa depan penduduk asli Amerika yang dia temui dan keajaiban alami yang dia lihat. Pada 1832 dia menulis bahwa mereka dapat dilindungi:
Oleh kebijakan pemerintah untuk melindungi... dalam sebuah taman yang luar biasa... Sebuah taman nasional, berisikan manusia dan hewan, di keliaran dan kesegearan dari keindahan alami mereka!
Usaha pertama oleh pemerintah untuk menetapkan tanah terlindungi tersebut dilakukan oleh Amerika Serikat, ketika presiden Abraham Lincoln menandatangani "Act of Congress" pada 30 Juni1864, menetapakan Lembah Yosemite dan Mariposa Grove di Giant Sequoia (pusatnya akan menjadi terkenal ke seluruh dunia Taman Nasional Yosemite) kepada negara bagian California
Namun, visi taman nasional belum lengkap di Yosemite, dan membutuhkan usaha dari John Muir untuk memberikan hasil. Yosemite tidak menjadi taman nasional secara legal sampai 1 Oktober1890.
Pada 1872, Taman Nasional Yellowstone diresmikan sebagai taman nasional pertama di dunia. Tidak seperti Yosemite, tidak ada pemerintah negara bagian yang melindunginya, jadi Pemerintah Federal mengambil tanggung jawab secara langsung taman tersebut.
Mengikuti diresmikannya Yellowstone negara lain juga meresmikan taman nasional mereka. Di Australia, Taman Nasional Royal diresmikan di sebelah selatan Sydney pada 1879. Taman Nasional Banff (waktu itu dikenal sebagai Taman Nasional Gunung Rocky) menjadi taman nasional pertama Kanada pada 1887. Selandia Baru memiliki taman nasional pertamanya pada 1887. Di Eropa taman nasional pertama diresmikan pada 1910 di Swedia. Terutama setelah PD II banyak taman nasional diresmikan di seluruh dunia.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Nasional didefinisikan sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Salah satu Taman Nasional di Indonesia yang memiliki Biodiversity yang sangat dilindungi di Indonesia adalah Taman Nasional Lore Lindu Provinsi Sulawesi Tengah.[2] Kondisi Taman Nasional di Indonesia perlu menjadi perhatian serius, akibat meningkatnya perubahan lahan utamanya kawasan hutan di Taman Nasional, seperti yang terjadi di Taman Nasional Lore Lindu.[3]
^Atlas Nasional Indonesia. Penerbit Bakosurtanal (Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional). Cibinong, Bogor 2008. ISBN 978-979-26-6938-1. Hal 158.