Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan pemekaran dari Kabupaten Tanjung Jabung.[1] Tanjung Jabung Barat berbatasan langsung dengan Kabupaten Indragiri Hilir di provinsi Riau. Luas wilayahnya 5.009,82 km², dengan jumlah penduduk pada pertengahan tahun 2024 sebanyak 334.316 jiwa.[2]
Geografi
Batas Wilayah
Batas wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah sebagai berikut:
Seiring bergulirnya perkembangan zaman berdasarkan keputusan Komite Nasional Indonesia (KNI) untuk Pulau Sumatra di Kota Bukittinggi (Sumbar) pada tahun 1946 tanggal 15 April 1946, maka pulau Sumatra di bagi menjadi 3 (tiga) Provinsi, yaitu provinsi Sumatra Tengah, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Selatan, pada waktu itu Daerah Keresidenan Jambi terdiri dari Batanghari dan Sarolangun Bangko, tergabung dalam Provinsi sumatera Tengah yang dikukuhkan dengan undang–undang darurat Nomor 19 Tahun 1957, kemudian dengan terbitnya undang–undang Nomor 61 Tahun 1958 pada tanggal 6 januari 1958 Keresidenan Jambi menjadi Provinsi Tingkat I Jambi yang terdiri dari : Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun Bangko dan Kabupaten Kerinci.
Pada tahun 1965 wilayah Kabupaten Batanghari dipecah menjadi 2 (dua) bagian yaitu : Kabupaten Dati II Batanghari dengan Ibu kota Kenaliasam, Kabupaten Dati II Tanjung Jabung dengan Ibu kotanya Kuala Tungkal. Kabupaten Dati II Tanjung Jabung diresmikan menjadi daerah kabupaten pada tanggal 10 Agustus 1965 yang dikukuhkan dengan Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1965 (Lembaran Negara Nomor 50 Tahun 1965), yang terdiri dari Kecamatan Tungkal Ulu, Kecamatan Tungkal Ilir dan kecamatan Muara Sabak.
Setelah memasuki usianya yang ke-34 dan seiring dengan bergulirnya Era Desentralisasi daerah, di mana daerah di beri wewenang dan keleluasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri, maka kabupaten Tanjung Jabung sesuai dengan Undang-undang No.54 Tanggal 4 Oktober 1999 tentang pemekaran wilayah kabupaten dalam Provinsi Jambi telah memekarkan diri menjadi dua wilayah yaitu :
1. Kabupaten Tanjung Jabung Barat Sebagai Kabupaten Induk dengan Ibu kota Kuala Tungkal
2. Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sebagai Kabupaten hasil pemekaran dengan Ibu kota Muara Sabak
Kabupaten yang beribu kota di Kuala Tungkal ini memiliki masyarakat yang heterogen. Suku Melayu, Banjar, Jawa, Bugis, Batak, Minangkabau, Melayu Palembang, Tionghoa, Melayu Kerinci dan berbagai etnis berbaur di kabupaten yang terkenal dengan julukan kota bersama ini. Dengan hasil pertanian dan perkebunan yang cukup melimpah kabupaten ini terus berkembang. Kelapa, Kelapa Sawit, Pinang, dan beraneka buah-buahan adalah sumber daya alam yang banyak terdapat di daerah ini. Juga kekayaan minyak bumi dan gas yang saat ini dikelola oleh perusahaan asing juga merupakan kekayaan asli dari daerah ini.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (disingkat DPRD Kabupaten Tanjab Barat) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Indonesia. DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat beranggotakan 35 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik dengan jumlah kursi terbanyak.[5] Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2024 yang dilantik pada 26 Agustus 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.[6]
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah sebagai berikut.
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[15] Satu fraksi di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat setidaknya beranggotakan 3 orang.
Alat Kelengkapan DPRD
Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) terdiri dari:
Pimpinan
Badan Musyawarah (Banmus)
Komisi
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Alat Kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Pimpinan DPRD
Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak pertama, kedua dan ketiga secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sejak masa reformasi.
Kabupaten Tanjung Jabung Barat memiliki 13 kecamatan, 20 kelurahan dan 114 desa (dari total 141 kecamatan, 163 kelurahan dan 1.399 desa di seluruh Jambi). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 322.058 jiwa dengan luas wilayahnya 4.649,85 km² dan sebaran penduduk 69 jiwa/km².
Pada tahun 2011, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengeluarkan 13 perda tentang pemekaran desa/kelurahan. Perda tersebut adalah Perda No. 13 s/d 25. Berdasarkan 13 perda tersebut, jumlah desa/kelurahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi bertambah, yang semula berjumlah 54 desa bertambah 60 desa kemudian menjadi 114 desa. Sedangkan jumlah kelurahan yang semula berjumlah 16 kelurahan bertambah 4 kelurahan kemudian menjadi 20 kelurahan. Maka secara keseluruhan jumlah desa/kelurahan yang semula berjumlah 70 desa/kelurahan berkembang menjadi 134 desa/kelurahan.
Di Kecamatan Tungkal Ilir, awalnya berjumlah 6 desa/kelurahan yang kemudian dimekarkan menjadi 10 desa/kelurahan dan Hasil pemekarannya yaitu, Kelurahan Kampung Nelayan merupakan pemekaran dari Kelurahan Tungkal II, Kelurahan Patunas merupakan pemekaran dari Kelurahan Tungkal III, Kelurahan Sriwijaya merupakan pemekaran dari Kelurahan Tungkal IV Kota, dan Kelurahan Sungai Nibung merupakan pemekaran dari Kelurahan Tungkal Harapan.
Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, adalah sebagai berikut:
Suku asli yang mendiami provinsi Jambi terdiri dari suku Melayu Jambi, Batin, Penghulu, Pindah, Suku Anak Dalam dan Kerinci.[1] Akan tetapi, dari keseluruhan penduduk, mayoritas warga Tanjung Jabung Barat adalah orang Jawa dan Banjar. Setidaknya ada 4 suku bangsa di kabupaten ini yang memiliki jumlah signifikan yakni suku Jawa, Banjar, kemudian suku Jambi termasuk semua sub-suku Melayu Jambi (Batin, Penghulu, Pindah) dan Melayu di luar orang Jambi.[2]
Berdasarkan data Sensus Penduduk Indonesia 2010, penduduk Tanjung Jabung Barat yang berasal dari suku Jawa sebanyak 97.805 jiwa atau 35,31%, diikuti oleh orang Banjar sekitar 79.345 jiwa atau 28,65%.[2] Kemudian suku Jambi sebanyak 31.962 jiwa atau 11,54%, kemudian suku asal Sumatera lainnya sekitar 21.103 jiwa atau 7,62%, diikuti orang Melayu di luar Jambi sebanyak 19.716 jiwa atau 7,12%.[3] Suku lainnya yakni Bugis sekitar 11.861 jiwa atau 4,28%, orang Minangkabau sebanyak 7.423 jiwa atau 2,68%, dan selebihnya adalah orang Tionghoa serta suku lainnya sebanyak 2,80%.[2]
Suku Jambi disini sudah termasuk semua sub-suku Melayu Jambi (Batin, Penghulu dan Pindah). Kemudian suku asal Sumatra lainnya di kabupaten Tanjung Jabung Barat, didominasi oleh orang Batak, asal Sumatera Selatan, Kerinci, selebihnya adalah orang Aceh, Nias dan suku lainnya asal Sumatra. Sementara suku asal Jawa kebanyakan adalah orang Sunda. Suku lainnya, didominasi oleh warga keturunan Tionghoa, suku asal Kalimantan sebagian besar adalah suku Banjar dan dari Sulawesi sebagian besar adalah orang Bugis.[3]
Dalam bidang kesehatan, di Tanjung Jabung Barat memiliki rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). Tanjung Jabung Barat sendiri memiliki sebuah rumah sakit umum yang termasuk dalam Badan Layanan Umum Daerah dan Puskesmas di setiap kecamatan yang ada.