Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya (disingkat DPRD Mamberamo Raya atau DPRD Mambra) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, Indonesia.
DPRD Mamberamo Raya beranggotakan 20 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. DPRD Mamberamo Raya periode 2019-2024 terdiri dari 13 partai politik. Partai Golkar adalah partai politik dengan jumlah kursi terbanyak, yaitu 3 kursi.[1][2]
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Mamberamo Raya terdiri dari satu ketua dan dua wakil ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan.[4][5]
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota.[7] Setiap fraksi di DPRD Mamberamo Raya setidaknya beranggotakan 3 orang.
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Komisi
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi.[8] DPRD Mamberamo Raya memiliki 3 komisi.