Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga (disingkat DPRD Nduga) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, Indonesia.
DPRD Nduga beranggotakan 25 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Nduga yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019. Komposisi anggota DPRD Nduga periode 2019-2024 terdiri dari 10 partai politik dimana Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera adalah partai politik pemilik kursi terbanyak setelah masing-masing berhasil meraih 6 kursi.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Nduga terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2][3]
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota.[6] Setiap fraksi di DPRD Nduga setidaknya beranggotakan 3 orang.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi.[7] DPRD Nduga memiliki 3 komisi.