DPRD Kabupaten Buton Tengah terbentuk yang didahului oleh pembentukan Kabupaten Buton Tengah sebagai DOB (Daerah Otonomi Baru) dari hasil pemekaran Kabupaten Buton pada 23 Juli 2014 berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2014. Pada masa transisi pasca ditetapkannya DOB tahun 2014, DPRD Kabupaten Buton Tengah masih bergabung dengan DPRD Kabupaten Buton (termasuk DPRD Kabupaten Buton Selatan) dengan komposisi 35 orang anggota. Sejak 16 Februari 2015, DPRD Kabupaten Buton Tengah secara resmi tidak lagi bergabung dengan DPRD Kabupaten Buton dan memiliki komposisi 25 orang anggota.[2]
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Buton Tengah terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[4]
Keterangan: aParlemen periode pertama dan masih bergabung dengan DPRD Kabupaten Buton. bParlemen periode pertama dan telah terpisah dengan DPRD Kabupaten Buton (bersama DPRD Kabupaten Buton Selatan).
Daftar Anggota
Periode 2019–2024
Berikut adalah daftar anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah periode 2019–2024: