Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang (disingkat DPRD Kota Padangpanjang) adalah lembaga legislatifunikameral yang berkedudukan di Kota Padangpanjang, provinsi Sumatera Barat. DPRD Kota Padang Panjang memiliki 20 orang anggota yang tersebar di 8 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Amanat Nasional.
DPRD Kota Padang Panjang merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat Kota Padangpanjang pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kota Padang Panjang terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2]