Partai Persatuan Daerah (PPD) adalah partai politik yang berorientasi pada daerah di Indonesia dan didirikan pada tanggal 18 November 2002.[1] Partai ini muncul dari tokoh-tokoh politik yang tergabung dalam Fraksi Utusan Daerah (FUD) selama masa bakti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 1999-2004. PPD didirikan sebagai wadah untuk melanjutkan perjuangan politik mereka, menggantikan perannya FUD yang sedang beralih menjadi Dewan Perwakilan Daerah (DPD).[1] PPD, yang telah dimotori oleh Oesman Sapta Odang, Raharjo Rahimin, Abdul Salam, dan Karim Syarif, berkomitmen untuk memperjuangkan kemakmuran dan aspirasi daerah.[2] Pendirian partai ini dilatarbelakangi oleh keyakinan bahwa DPD memiliki kewenangan yang kurang memadai dalam pembuatan kebijakan,[2] serta persepsi bahwa pemerintah kurang memperhatikan dan adil terhadap aspirasi daerah.[3]
PPD berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 2004 dan 2009, sebelum akhirnya dibubarkan oleh Oesman Sapta Odang pada tahun 2011.[4]
Pemilihan Umum 2004
Pada pemilu 2004, PPD awalnya menargetkan 50 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) namun melampaui harapan dengan meraih lebih dari 100 kursi di kedua tingkat DPRD I dan II.[2] Meskipun berhasil di tingkat regional, dampak PPD secara nasional lebih sederhana, hanya meraih 657.916 suara, setara dengan 0,58% dari total jumlah suara, dan gagal mendapatkan kursi di DPR.[5] PPD berpartisipasi dalam pemilu ini dengan nomor urut 23.[6]
Pemilihan Umum 2009
Pada pemilu 2009, PPD menargetkan 33 kursi di DPR, dengan tujuan satu kursi di setiap provinsi.[2] Sayangnya, partai ini tidak memenuhi harapan, hanya meraih 550.581 suara, setara dengan 0,53% dari total jumlah suara, dan sekali lagi gagal mendapatkan kursi di DPR.[7] PPD berpartisipasi dalam pemilu ini dengan nomor urut 12.[8]