Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Pusat Sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pusat Sejarah Polri
SingkatanPusjarah Polri
Struktur yurisdiksi
Wilayah hukumIndonesia
Lembaga pemerintah Kepolisian Negara Republik Indonesia
Markas besarJalan Trunojoyo no. 3, Kebayoran Baru Jakarta 12110

Pejabat eksekutif
Situs web
https://perpustakaan.polri.go.id/

Pusat Sejarah disingkat dengan pusjarah adalah unsur pendukung di bidang sejarah, museum dan perpustakaan Polri yang berada di bawah Kapolri.[1] Pusjarah dipimpin oleh Kepala Pusjarah atau Kapusjarah yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Saat ini Kapusjarah Polri dijabat oleh Brigjen. Pol. Hari Nugroho, S.IK.

Pusjarah mempunyai tugas:[2]

  1. Melaksanakan tugas kesejarahan Polri dan pemupukan jiwa korsa;
  2. Menjabarkan dan melaksanakan kebijakan kesejarahan Polri dan penghargaan atau penghormatan yang telah ditetapkan Kapolrii.
  3. Membina dan menyelenggarakan fungsi penelitian, dokumentasi atau pencatatan, edukasi, pengkajian, pengkoleksian benda-benda bersejarah Polri, penyediaan literatur dan penghargaan atau penghormatan terhadap pegawai pada Polri; dan
  4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kesejarahan Polri dan penghargaan atau penghormatan serta memberikan saran masukan/pertimbangan kepada Kapolri

Susunan Organisasi

Pusjarah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf serta unsur pelaksana utama.[3] Unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf terdiri dari Urkeu dan Sektretariat. Unsur pelaksana utama terdiri dari Bidrahtra, Bidang Museum (Bidseum) dan Bidang Perpustakaan (Bidpustaka).[4]

Referensi

  1. ^ "Tentang Pusjarah". [pranala nonaktif permanen]
  2. ^ "Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia" (PDF). http://presisi.divkum.polri.go.id/. 10 Juli 2022. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2022-03-29. Diakses tanggal 2021-03-03.  Hapus pranala luar di parameter |website= (bantuan)
  3. ^ Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2017 tentang SOTK Mabes Polri
  4. ^ PERPOL NO 5 TH 2019 ttg SOTK MABES
Kembali kehalaman sebelumnya