Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Komisi Kepolisian Nasional

Komisi Kepolisian Nasional
Kompolnas
Gambaran umum
SingkatanKompolnas
Didirikan4 Maret 2011; 13 tahun lalu (2011-03-04)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011
SifatBerkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
KetuaMenteri Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan
Wakil KetuaMenteri Dalam Negeri
AnggotaMenteri Hukum
Sekretaris/AnggotaIrjen Pol. (Purn.) Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo
AnggotaIrjen Pol. (Purn.) Ida Oetari Poernamasasi, S.AP., M.A.
AnggotaDr. Supardi Hamid, S.Sos., M.Si.
AnggotaDr. Yusuf Warsyim, S.Ag., M.H.
AnggotaMohammad Choirul Anam, S.H.
AnggotaGufron, S.H.I.
Kantor pusat
Jl. Tirtayasa VII No. 20 Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12160
Situs web
kompolnas.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komisi Kepolisian Nasional atau disingkat Kompolnas adalah sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Perpres No. 17 Tahun 2011 yang dikeluarkan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Lembaga ini bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan memberikan pertimbangan ke Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.[1] Sebagai lembaga negara, Kompolnas mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Cara kerja

Kompolnas bekerja dengan mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden. Saran yang diberikan oleh Kompolnas berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri, dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri. Kompolnas juga menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk diteruskan kepada kepada Presiden. Keluhan yang diterima Kompolnas adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi kepolisian yang keliru. Pengumpulan data dan keluhan masyarakat ini dilakukan melalui jalur media komunikasi elektronik, terutama internet, di mana masyarakat dapat berkomunikasi langsung dengan staf Kompolnas yang sedang aktif di situs www.kompolnas.go.id/hubungi-kami.

Struktur organisasi

Anggota Kompolnas saat ini (periode 2024-2028) adalah:

  1. Menko Polkam (Unsur Pemerintah)
  2. Menteri Dalam Negeri (Unsur Pemerintah)
  3. Menteri Hukum (Unsur Pemerintah)
  4. Irjen Pol. (Purn.) Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo (Unsur Pakar Kepolisian)
  5. Irjen Pol. (Purn.) Ida Oetari Poernamasasi, S.AP., M.A. (Unsur Pakar Kepolisian)
  6. Dr. Supardi Hamid, S.Sos., M.Si. (Unsur Pakar Kepolisian)
  7. Dr. Yusuf Warsyim, S.Ag., M.H. (Unsur Tokoh Masyarakat)
  8. Mohammad Choirul Anam, S.H. (Unsur Tokoh Masyarakat)
  9. Gufron, S.H.I. (Unsur Tokoh Masyarakat)

Lihat pula

Pranala luar

Referensi

  1. ^ "Laman Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Kompolnas di situs resmi Kompolnas". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-28. Diakses tanggal 2013-04-11. 


Kembali kehalaman sebelumnya