Divisi Profesi dan PengamananKepolisian Negara Republik Indonesia atau biasa disingkat Div Propam Polri adalah salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal institusi Polri. Div Propam Polri berkedudukan langsung di bawah Kapolri.
Tugas
Tugas Div Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI, serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI. Ditilik dari struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terdiri dari 3 (tiga) bidang fungsi dalam bentuk Instansi yaitu Biro/Ro (Ro Paminal, Ro Wabprof dan Ro Provos):
Fungsi pertanggungjawaban profesi berada di bawah pertanggungjawaban Ro Wabprof.
Fungsi pengamanan di lingkungan internal organisasi POLRI berada di bawah pertanggungjawaban Ro Paminal.
Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI berada di bawah pertanggungjawaban Ro Provos.
Profesi
Paminal
Provost
Satuan
Divpropam Polri membawahi 3 Biro dan 3 Bagian sebagai pembantu pelaksana tugas Propam, yaitu:
Biro Pengamanan Internal (Ro Paminal), terdiri dari:
Sekretariat Biro (Setro)
Bagian Pembinaan Pengamanan (Bagbinpam)
Bagian Penelitian Personel (Baglitpers)
Bagian Produksi Dokumentasi (Bagprodok)
Detasemen A
Detasemen B
Detasemen C
Biro Provos (Ro Provos), terdiri dari:
Sekretariat Biro (Setro)
Bagian Penegakan, Ketertiban & Disiplin (Baggaktiblin)
Bagian Penegakan Hukum (Baggakkum)
Bagian Pengamanan & Pengawalan (Bagpamwal)
Biro Pengawasan.Penyidikan dan Pembinaan Profesi (Ro Wabprof Dan Wasdik), terdiri dari:
Sekretariat Biro (Setro)
Bagian Standarisasi (Bagstandar)
Bagian Pembinaan Etika (Bagbinetika)
Bagian Penegakan Etika (Baggaketika)
Bagian Penyidikan Profesi
Bagian Perencanaan & Administrasi (Bagrenmin), terdiri dari:
Sub Bagian Perencanaan (Subbagren)
Sub Bagian Sumber Daya (Subbagsumda)
Sub Bagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung)
Bagian Pelayanan & Pengaduan (Bagyanduan), terdiri dari:
Sub Bagian Penerimaan Laporan (Subbagtrimlap)
Sub Bagian Monitoring & Evaluasi (Subbagmonev)
Bagian Rehabilitasi Personel (Bagrehabpers), terdiri dari:
Sub Bagian Registrasi, Penelitian & Penetapan (Subbagreglittap)
Sub Bagian Pembinaan Pemulihan Profesi (Subbagbinlihprof)
Kewajiban
DIV PROPAM POLRI dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan/menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut:
A. Pembinaan fungsi PROPAM bagi seluruh jajaran POLRI, meliputi:
Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi PROPAM.
Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi PROPAM.
Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi PROPAM.
Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personel pengemban fungsi PROPAM.
Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi PROPAM.
Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/pns POLRI, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran POLRI.
B. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS POLRI yang tidak terbukti melakukan pelanggaran, atau pengampunan/pengurangan hukuman (disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personel yang sedang/telah melaksanakan hukuman (terpidana).
C. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengawasan dan pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi, termasuk audit investigasi.
D. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi: pengamanan personel, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas POLRI pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
E. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang meliputi pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
Riwayat singkat
A. PROPAM dibentuk sejak POLRI dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai Polisi sipil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol: Kep/53/10/2002 tentang Operasional dan Kerja Polri.
B. Instansi PROPAM dibentuk dalam bentuk Divisi yang dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang dikenal sebutan Kadiv dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi/Irjen Pol (Bintang Dua).
Kepala
Berikut daftar Kepala Div Propam yang pernah menjabat: