Primetime News adalah program berita dan gelar wicara yang disiarkan di MetroTV sejak 2013.[1] Program ini membahas berita yang terjadi sepanjang hari dengan menghadirkan berbagai narasumber dan ditayangkan di jam tayang utama. Primetime News memiliki slogan "Kami Memberi Makna Dalam Setiap Peristiwa".[2]
Primetime News tayang setiap hari mulai pukul 17.30 WIB.[3] Program ini tayang setiap Senin-Jum'at hingga pukul 20.00 WIB, Sabtu hingga jam 19.00 WIB dan Minggu hingga jam 18.30 WIB. BN Channel turut menayangkan Primetime News secara simulcast bersama MetroTV.
Komisi Penyiaran Indonesia menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 dalam Primetime News yang disiarkan tanggal 22 Agustus 2015 pukul 18.10 WIB. Primetime News menampilkan wawancara dengan Gubernur DKI JakartaBasuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengatakan kata “goblok”. KPI menilai muatan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan karena dapat memberi kesan bahwa ucapan tersebut merupakan hal yang lumrah dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja serta prinsip-prinsip jurnalistik. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.[16]
Komisi Penyiaran Indonesia kembali memberikan teguran tertulis terhadap 3 program MetroTV yakni Primetime News, Top News, dan Metro Malam terkait tayangan pada 6 November 2019.[17][18] Kedua program tersebut menampilkan wawancara kepada seorang anak laki-laki berseragam sekolah tentang kasus atap SD yang rubuh. Menurut Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 50 huruf c, program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang mewawancara anak di bawah umur sebagai narasumber.[19]
Pada tanggal 7 Februari 2022, Primetime News menayangkan pemberitaan mengenai “Keji, Guru Dibunuh Saat Hendak Mengajar” di Bandung, Jawa Barat. Dalam pemberitaan tersebut terdapat muatan kata kasar “anjing” yang diucapkan seorang pria pada saat pihak kepolisian berada di sekolahan sebagai lokasi kejadian pembunuhan. Berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 40, program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik yaitu tidak menonjolkan unsur kekerasan. Primetime News akhirnya mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia.[20]
Komisi Penyiaran Indonesia kembali memberikan teguran tertulis terhadap Primetime News terkait tayangan pada 22 September 2022. Primetime News menyiarkan pemberitaan mengenai “Ricuh Penukaran Tiket Laga Persib”.[21] Dalam tayangan tersebut memuat rekaman video yang terdapat umpatan “anjing” yang diucapkan oleh seorang pria pada saat kericuhan berlangsung. Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menyatakan bentuk pelanggaran seperti ini tidak akan ditolerir karena segala bentuk kata-kata kasar dan umpatan dalam siaran tidak boleh dimunculkan baik dalam bentuk verbal maupun tulisan. Sehingga KPI memberikan sanksi administratif surat teguran kedua karena muatan umpatan pernah terjadi beberapa waktu sebelumnya.[22]