Metro Siang adalah program berita siang yang disiarkan di MetroTV sejak 25 November 2000.[1] Metro Siang menayangkan berita-berita yang menjadi sorotan serta isu-isu hangat yang dibahas dalam beberapa segmen seperti Fact Check, Metropedia, dan Santap Siang.[2][3][4]
Setelah berubah jam tayang sejak awal disiarkan, Metro Siang tayang setiap hari dari pukul 11.05 hingga 13.00 WIB.[5]BN Channel juga turut menayangkan Metro Hari Ini bersama MetroTV.
Komisi Penyiaran Indonesia memberikan teguran tertulis terhadap Metro Siang terkait tayangan pada 13 Februari 2014. Metro Siang mmenampilkan atraksi dimana seorang penari menggorokan pedang ke pipi, lidah dan lehernya berulang-ulang secara close up, dan dilanjutkan oleh penari lain dengan membakar tangannya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak dan remaja, ketentuan jam tayang, serta program jurnalistik. Tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 22 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 30 ayat(2) dan Pasal 40 huruf a.[6]
Pada tanggal 23 Agustus 2019, Metro Siang menayangkan pemberitaan kasus siswi yang di bully oleh senior dan alumni yang menampilkan wajah dan identitas keluarga korban yakni alamat rumah. Hal ini melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf (g), menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya adalah anak di bawah umur. Metro Siang akhirnya mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia.[7]
Komisi Penyiaran Indonesia kembali memberikan teguran tertulis terhadap Metro Siang terkait tayangan pada 20 Maret 2024. Metro Siang menyiarkan pemberitaan tentang “Seorang Ibu Mengidap Skizofrenia Bunuh Anak Kandung” yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Dalam pemberitaan tersebut memuat visual tubuh anak korban pembunuhan yang bersimbah darah. Berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 50 huruf e, program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh.[8]